BREAKING NEWS: Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara atas Kasus Vlog Idiot
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Editor:
Sesri
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani saat datang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (23/4) untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntuan oleh JPU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Anton menambahkan, pengamanan itu dilakukannya di sejumlah titik di PN Surabaya, yakni di gerbang depan dan sekitar ruang persidangan.
Ia berharap sidang ini tak diwarnai kericuhan. "Kami melaksanakan pengamanan di gerbang depan jalan untuk mengamankan jalannya persidangan. Semoga tidak ada potensi ricuh," ujarnya.
Sementara itu, jadwal persidangan Dhani yang semestinya digelar siang ini, menjadi dimajukan lebih awal, lantaran permintaan majelis hakim. (*)
Rekomendasi untuk Anda