Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta & Tak Mampu Bayar, Hori Bunuh Hartono: Ternyata Salah Sasaran!
Pria yang menggadaikan istrinya itu diketahui bernama Hori bin Suwari (43), warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi.
Kini polisi telah menangkap Hori.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya.
Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019).
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri.
Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," tegasnya.
Baca: Trending Hingga Petisi Tolak B.I iKON Keluar dari Grup, Hanbin Shouldnt Have to Leave iKON
Baca: Pemberontak Houthi Serang Bandara Abha di Dekat Jeddah Arab Saudi, 26 Orang Terluka
Baca: VIDEO Ramalan Zodiak Besok Kamis 13 Juni 2019, Pertemanan Leo Bakal Diuji, Virgo Sosok Inspirasi
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.
Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Lasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
TERUNGKAP Suami Gadaikan Istri Rp 250 Juta pada Pria Lain, setelah Ciduk Pembunuh Salah Sasaran!