Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Nasib Komisioner KPU Kuansing Menunggu Pleno DKPP RI, Diputuskan 28 Juni Mendatang

Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/GuruhBW
DKPP menggelar sidang kode etik yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kuansing sebagai pihak teradu, Bapilu Hanura Riau sebagai pengadu dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak terkait di aula Bawaslu Riau, Jumat (14/6/2019) kemarin. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar Sidang Pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat (14/6/2019) lalu.

Sidang Pemerikasaan yang dipimpin Anggota DKPP RI Alfitra Salam, dan didampingi 3 orang anggota majelis, Firdaus dari unsur KPU Provinsi Riau, Sri Rukmini dari unsur Tokoh Masyarakat, dan Gema Wahyu Adinata dari unsur Bawaslu Provinsi Riau.

Hadir pada saat sidang Pelapor Suhardiman Amby, Caleg DPRD Provinsi Dapil 8 (delapan) dengan nomor urut 1 (satu) dari partai Hanura.

Sebagaimana diketahui Suhardiman melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ke DKPP dengan jumlah aduan sebanyak 10 aduan.

Suhardiman membacakan sendiri aduannya, Pertama, KPU Kabupaten Kuansing menurutnya telah melakukan perubahan DPTHP 3 secara sepihak dalam rapat pleno tertutup tanpa dihadiri oleh Partai Politik Peserta pemilu dan Bawaslu Kuansing.

Baca: KPU Riau Ingatkan Caleg Serahkan LHKPN Sebelum Dilantik

Baca: Anggota DKPP RI Sebut, Selain Laporan KPU Kuansing Ada Satu Lagi Pengaduan yang Sedang Diproses

DKPP menggelar sidang kode etik yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kuansing sebagai pihak teradu, Bapilu Hanura Riau sebagai pengadu dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak terkait di aula Bawaslu Riau, Jumat (14/6/2019) kemarin.
DKPP menggelar sidang kode etik yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kuansing sebagai pihak teradu, Bapilu Hanura Riau sebagai pengadu dan Bawaslu Kuansing sebagai pihak terkait di aula Bawaslu Riau, Jumat (14/6/2019) kemarin. (Tribunpekanbaru.com/GuruhBW)

Aduan Kedua, menurut Pelapor, KPU Kabupaten Kuansing tidak cermat dalam menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) karena ditemukan perbedaan angka pemilih dalam kategori DPTb.

Ketiga, KPU Kabupaten Kuansing melakukan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan.

Keempat, KPU Kuansing tidak cermat dalam melakukan pengesetan terhadap logistik pemilu yang berakibat banyaknya TPS yang kekurangan surat suara.

Kelima, KPU Kuansing melakukan pembiaran dan tidak memerintahkan PPK ditingkat Kecamatan untuk menyerahkan Formulir model DAA1 kepada saksi dan Bawaslu Kabupaten Kuansing.

Keenam, KPU Kuansing tidak memberikan waktu dan ruang kepada saksi dalam menyampaikan keberatannya pada rapat pleno tingkat Kabupaten.

Ketujuh, Salah satu anggota KPU tertidur saat pleno kabupaten berlangsung. Kedelapan, KPU Kuansing tidak memberikan hak bicara kepada saksi partai politik peserta pemilu, bahkan Saksi yang telah di beri mandat dipinta menunjukkan KTP, diusir keluar hanya karena terlambat hadir.

Kesembilan, Salah satu anggota KPU Kuansing memiliki hubungan kekerabatan kakak adik dengan pengurus partai politik.

Dan pengaduan yang terakhir (kesepuluh), KPU Kabupaten Kuansing tidak bersedia mengakomodir permintaan saksi untuk membuka kotak suara padahal terdapat perbedaan/selisih penghitungan suara dalam formulir C1, DAA1, dan DA1.

Sementara itu Pihak teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kuansing hadir dan menyampaikan jawaban dengan membawa bukti-bukti versi mereka.

Selain teradu, majelis pemeriksa juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai pihak terkait.

Keputusan DKPP sendiri menurut Alfitra Salam paling lambat 28 Juni 2019 mendatang, itu sesuai dengan prosedur dalam persidangan DKPP.

"Kita akan sampaikan fakta - fakta yang didapatkan dalam persidangan ke Rapat Pleno DKPP RI di Jakarta," jelasnya.

"Kita akan bawa ke rapat pleno di jakarta dulu, DKPP akan putuskan bersamaan untuk pileg dan pilpres tanggal 28 Juni, kita pararel lah dengan putusan MK, "jelas Alfitra. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved