Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Rokan Hulu

Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu

Pengedar Narkoba di Tambusai Riau ditangkap polisi, dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan setelah membeli sabu-sabu

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Donny Kusuma Putra
Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu 

Kedua orang tersebut ditangkap pada Selasa (18/6/2019) lalu sekira pukul 22.00 Wib setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

Baca: TERUNGKAP Sosok Dokter Pemilik RUMAH MEWAH di Jalan Dwikora Pekanbaru yang Disita Pengadilan Agama

Baca: Ada TITIPAN dalam Seleksi DIREKTUR UTAMA Perusda Rohul Riau? Ini Syarat Pendaftaran dan Kata BUPATI

Baca: Bupati Kepulauan Meranti Riau Irwan Nasir Suruh Pejabat Naik Becak, Ini Sebabnya

Baca: NASIB Gajah Sumatera di Riau, Diburu, Diusir, Ditangkap, Diracun, Dihalau dan Digiring ke Hutan

Baca: Mantan Dirut BUMD Tuah Sekata Pelalawan Riau Gugat Pemberhentian Dirinya, Ini Kata Sekdakab

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Dasmin Ginting melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran menerangkan bahwa pelaku berinisial JNL berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT).

JNL pertama kali ditangkap di Jalan Kebun Karet Desa Setako Raya Kecamatan Peranap, Inhu.

"Pelaku kedapatan membawa satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening," kata Misran, Rabu (19/6/2019).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Peranap.

Polisi melakukan interogasi terhadap JNL, hasilnya Polisi mengetahui bahwa barang haram itu dibeli dari seorang pengedar narkoba berinisial NR.

Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan terhadap NR.

Baca: Pengedar Narkoba Ditangkap, Polda Riau Musnahkan 26.7 Kilogram Sabu-sabu dan 12.513 Butir Ekstasi

Baca: Bapilu Hanura Riau Laporkan KPU Kuansing Terkait Dugaan Pidana Pemilu, Bawa ke Sidang Kode Etik DKPP

Baca: Bupati Kuansing Naik Haji, Pemenang Lelang Trasportasi CJH dari Pekanbaru ke Batam Belum Diumumkan

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi melakukan penangkapan terhadap NR di kediamannya di Desa Suka Maju, Kecamatan Batang Peranap, Inhu pada Rabu (19/6/2019).

"Saat diinterogasi, NR mengakui menjual narkoba jenis sabu-sabu tersebut kepada JNL seharga Rp 100 ribu," kata Misran.

Selanjutnya petugas Kepolisian Polsek Peranap mengamankan NR ke Polsek Peranap untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pengedar Narkoba di Tambusai Riau Ditangkap Polisi, IRT Diamankan Setelah Membeli Sabu-sabu. (Tribunpekanbaru.com/Donny Kusuma Putra)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved