Pelalawan

Sistem OSS Persingkat Urus Izin, DPMPTSP Pelalawan Buka Pelayanan di 12 Kantor Camat

Sistem OSS diberlakukan agar pelayanan perizinan bisa dilaksanakan secara online tanpa harus merepotkan masyarakat.

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Johanes
Peluncuran dan pelatihan sistem OSS perizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Pelalawan pada Selasa (18/6/2019) lalu di auditorium kantor Bappeda 

TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan telah meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) untuk efisiensi pengurusan perizinan mulai pekan ini.

Penerapan sistem baru ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik. Sistem akan dibangun agar pelayanan perizinan bisa dilaksanakan secara online tanpa harus merepotkan masyarakat.

"Jadi kita perlu penguatan dan pemahanan materi sistem OSS ini sebelum betul-betul diterapkan nanti. Kita bekerjasama dengan BKM sebagai pelatih bagi petugas kemarin," kata Plt Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, Jumat (21/6/2019).

Budi Surlani menuturkan, dalam persiaan penerapan sistem OSS ini pihaknya telah menyelenggarakan pelatihan dan pembekalan kepada calon petugas pelayanan.

BKM mengirimkan tiga orang instruktur untuk melatih dan memberikan materi terhadap para peserta.

Agar lebih memahami konsep dan pemakaian sistem OSS sebelum dioperasikan.

Sebanyak 70 orang peserta yang sudah dilatih yang berasal dari tiga kategori instansi.

Diantaranya para petugas pelayanan yang selama ini bekerja di DPMPTSP, kemudian perwakilan seluruh OPD yang membantu menerbitkan perizinan, serta para camat dan staf.

Melalui sistem ini, lanjut Budi Surlani, DPMPTSP akan membuka kantor pelayanan di 12 kecamatan yang dipusatkan di kantor camat masing-masing.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan cukup datang ke kantor camat saja dan akan dilayani petugas yang menginput data secara online ke DMPTSP.

Setelah diproses dan ditandatangani, berkas perizinan akan kembali dikirimkan ke kantor camat sehingga bisa dicetak.

"Jadi pemohon izin tak perlu lagi datang ke kantor kita, cukup ke kantor camat saja. Ini lebih efektif, efisien, dan ekonomis," tegasnya.

Dilakukan Bertahap

Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Pelalawan, Zulkarnain menuturkan, pembukaan pelayanan di kantor camat ini dilakukan bertahap.

Dimulai dari daerah yang paling jauh, seperti kecamatan Kuala Kampar dan Teluk Meranti dan akan dikembang terus hingga 12 kecamatan.

Selama ini, masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten merasa kesulitan dan terbeban dikala mengurus izin-izin yang dibutuhkan. Warga Kuala Kampar untuk bisa mendapatkan perizinan harus merelakan waktunya selama tiga hari ke Pangkalan Kerinci.

"Biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 1,5 juta untuk ongkos dan operasionalnya. Mulai dari transportasi, penginapan, dan kebutuhannya selama di Pangkaln Kerinci. Ini yang hendak kita pangkas," tegasnya.

Pihaknya optimistis sistem OSS ini bisa berjalan dengan baik dan tentunya dengan pembaharuan perangkat serta pelatihan petugas yang berkelanjutan. (Tribunpelalawan.com/johannes tanjung)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved