9 Fakta Kebakaran Pabrik Mancis di Binjai, Bos Sudah Ditangkap, Mandor yang Gembok Pintu Ikut Tewas
Fakta-fakta kebakaran yang melanda sebuah pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara, menewaskan 30 orang.
Pengawas Disnaker Sumut UPT 1 Medan-Binjai-Langkat Mahipal Nainggolan menyebutkan kalau pabrik yang terbakar tersebut ternyata ilegal.
Dirinya mengatakan kalau pabrik rumahan tersebut tak ada izin dari perangkat daerah.
Beberapa warga juga mengungkapkan hal yang sama terkait perizinan tempat usaha tersebut.
6. Pemilik Ditangkap
Buntut dari insiden tragis tersebut, pemilik usaha, manajer dan supervisor, pabrik mancis ditangkap aparat kepolisian.

Polres Binjai menangkap Indramawan, pemilik PT Kiat Unggul, yang memilik pabrik mancis yang terbakar di Langkat.
"Sudah (ditangkap). Besok pemaparan tersangkanya di Medan," kata Kanit Pidum Polres Ipda Hotdiatur Purba kepada Tribun Medan, Sabtu (22/6/2019).
Saat ini petugas Polres Binjai masih memeriksa Indramawan.
Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan status tersangka kepada dua tersangka berstatus manajer dan supervisi.
Dua tersangka itu adalah Burhan (37) selaku manajer pabrik warga Jalan Bintang Terang , Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang dan supervisor pabrik atas nama Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
Burhan yang sudah diamankan oleh pihak kepolisian disebut tak memperhatikan keselamatan pekerja yang tiap harinya berhadapan dengan zat kimia berbahaya.
7. Jasad korban sulit dikenali
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Langkat Irwan Syahri mengatakan, para korban mengalami luka bakar parah hingga jenazahnya sulit dikenali.
Irwan mengatakan, aparat Polres Langkat sudah turun ke lokasi melakukan evakuasi dan membawa para korban ke rumah sakit terdekat sambil menunggu kedatangan kantung mayat.
“Kami butuh banyak kantung mayat, sedang berkoordinasi dengan BPBD Sumut,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com lewat sambungan telepon.