Pelalawan
BREAKING NEWS: Kejari Pelalawan Riau Eksekusi Mantan Bupati Azmun Jaafar
Tim eksekutor berangkat ke Pekanbaru dan bertemu Azmun Jaafar serta menggiringnya ke Lapas Kelas II Pekanbaru.
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan Riau mengeksekusi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar dan menjebloskannya ke sel tahanan, Selas (25/6/2019) sore.
Informasi yang diperoleh tribunpelalawan.com, Tengku Azmun Jaafar dibawa langsung ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru oleh tim eksekutor.
Proses eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Andre Antonius SH, beserta dua jaksa fungsional.
Mantan Bupati Pelalawan dua periode itu mengenakan kemeja berbahan jeans berwarna biru dipadukan celana panjang hitam saat digirin ke Lapas Pekanbaru di Jalan Kapling.
Kepala Kejari Pelalawan, Nophy Tennophero South SH MH, saat dikonfirmasi membenarkan proses eksekusi yang telah dilakukan terhadap Tengku Azmun Jaafar.
Eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala dan mantan bupati itu dinilai kooperatif selama tim eksekutor menjalankan tugasnya.
Baca: Sempat Divonis Bebas PN Tipikor Azmun Jaafar Kini Dihukum MA 18 Bulan, Ini Langkah Kejari Pelalawan
Baca: JPU Kirimkan Memory Kasasi ke PN Tipikor atas Vonis Bebas Tengku Azmun Jaafar
"Sebelum dieksekusi, beliau menjalan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Diketahui ia dalam keadaan sehat dan bisa menjalani hukuman," ungkap Kajari Nophy kepada tribunpelalawan.com, Senin (25/6/2019) malam.
Nophy menerangkan, sebenarnya pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat untuk eksekusi kepada Tengku Azmun.
Namun pada surat pertama eks orang nomor satu di Pelalawan itu belum bisa menjalaninya lantaran dalam keadaan sakit.

Baca: Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi Sebut DPT Bermasalah Bisa Jadi Dasar Batalkan Hasil Pemilu
Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Hal itu diperkuat dengan surat keterangan sakit yang dibawakan pengacaranya ke kejaksaan. Denga pertimbangan kemanusiaan, korps Adhyaks menunda eksekusi.
Hingga akhirnya kejari mengirimkan surat kedua dan mengkomunikasikan kepada pengacara harus segera dieksekusi pada Selasa (25/6/2019).
Pengacara Tengku Azmun kembali mendatangi kejaksaan dan menyampaikan jika terpidana kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan itu siap menjalani eksekusi.
Alhasil tim eksekutor berangkat ke Pekanbaru dan bertemu Azmun Jaafar serta menggiringnya ke Lapas Kelas II Pekanbaru.
"Ini sebagai langkah dan proses hukum atas amanat putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kit sebagai eksekutor waji menjalankanya," tambah Kajari Nophy. (TribunPekanbaru/Johanes)