Dumai
PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Penyelundupan satwa langka jenis Monyet Albino dan Musang Luwak serta Orangutan ke Malaysia berhasil digagalkan KPP bea Cukai Dumai di Dumai Riau
Penulis: Syahrul | Editor: Nolpitos Hendri
PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Penyelundupan satwa langka jenis Monyet Albino dan Musang Luwak serta Orangutan ke Malaysia berhasil digagalkan KPP bea Cukai Dumai di Dumai Riau.
Gagalnya usaha penyelundupan satwa langka senilai Rp 1,42 M oleh KPPBC Dumai merupakan prestasi kedua yang telah dilakukan sepanjang 2019.
Sebelumnya, usaha serupa terhadap penyelundupan satwa langka melalui Dumai senilai Rp 3 M juga dilakukan oleh kantor tersebut medio Maret 2019 silam.
Baca: TERSANGKA Korupsi di Riau Alami Gangguan Ginjal Stadium Tiga dan Hipertensi, PERINGATAN atau Siksa?
Baca: Warga Temukan MAYAT TERAPUNG di Sungai Siak Pekanbaru dalam Posisi Telungkup, INI CIRI-CIRINYA
Baca: Tiga DOKTER CANTIK Indonesia, Banyak Netizen yang Minta Follback, Ada yang Bilang Mirip DYLAN SAHARA
Baca: BUANG Sabu-sabu ke Lantai dan Simpan dalam Kotak Rokok, Polisi Tangkap Dua PEMUDA di Pelalawan Riau
Ada kesamaan dalam dua usaha penyelundupan tersebut yakni, sama-sama bernilai milyaran dan sama-sama ditujukan ke negeri tetangga, Malaysia.
Kepala Kantor BC Dumai Fuad Fauzi menyebut, memperkirakan nilai jual satwa langka dilindungi tersebut mencapai milyaran rupiah hanya melalui internet.
"Iya, kami mencari informasinya dari internet. Ada di google, coba cari saja," katanya pada rilis media tangkapan satwa senilai Rp 1,4 M pada Selasa (25/6).
Ketika ditanyakan oleh awak media terkait jaringan penyelundupan satwa langka dilindungi yang kerap kali mengambil jalur laut dari Dumai, Fuad mengatakan, jaringan penyelundupan baik saat ini maupun Maret lalu adalah berbeda.
"Jaringannya berbeda. Kalau dulu itu jaringannya sudah nasional bahkan sampai Papua. Kalau yang sekarang sepertinya hanya sebatas Sumatera," terangnya.

"Sedangkan pada jaringannya juga berbeda," tutupnya.
Baca: Pemprov Riau RESMI LAPORKAN Suporter PSPS Riau ke Polda, Diduga HINA Gubri Syamsuar dalam YEL YEL
Baca: BUASNYA Buaya Mulai NYATA di Riau, Setiap Tahun Manusia Jadi Korban Terkaman di Kuantan Singingi
Baca: WASPADA Jasa Layanan Tak Resmi di Media Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Aplikasi BPJSTKU
Sebuah aksi penyelundupan satwa langka dilindungi berhasil digagalkan oleh Kantor Pengawas dan Penindakan Bea Cukai (KPPBC) Dumai pada Senin (24/6) sekira pukul 23.30 malam.
Usaha menggagalkan kerugian senilai Rp 1.422.000.000 itu dilakukan dengan berkoordinasi bersama POM AL dan POM AD.
Kakan KPPBC Dumai Fuad Fauzi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi penyelundupan satwa dilindungi dari Pekanbaru dengan tujuan Malaysia melalui jalur pelabuhan rakyat di Kota Dumai.
"Dari informasi tersebut, kita melakukan penyelidikan bersama POM AL dan POM AD sebagaimana ciri-ciri yang diberikan," ungkapnya saat rilis media di kantornya pada Selasa (25/6).
Sempat terjadi kejar-kejaran mobil petugas dengan mobil Kijang Innova BM 1578 ZK yang ditumpangi oleh dua pelaku berinisial SP (40) dan JD (27).
Setelah tak berapa lama, kendaraan pelaku bisa dihentikan di sekitar Jalan Cut Nyak Dhien di kawasan Purnama Kota Dumai.
"Petugas yang langsung melakukan pemeriksaan mendapati muatan satwa dilindungi berupa tiga ekor anakan orangutan (Pongo), dua ekor Monyet Albino, satu ekor Uwa (Symphalangus Syndactylus) dan satu ekor Musang Luwak (Paradoxurus Hemaphroditus) masing-masing dalam kemasan kotak karton tanpa dilengkapi dokumen apapun," sampainya.
Baca: Pilkada Riau 2020, Gerindra Masih PANAS, Utamakan Kader Partai, Husni Thamrin Siap Maju di Pelalawan
Baca: DUGAAN KORUPSI Dana Bantuan Kemendiknas di Disdukbud Kepulauan Meranti Riau, Seret Nama KADISDIKBUD
Baca: Bawaslu Inhu Tanpa Pendamping Hukum, Bawaslu Riau Minta Laporan Akhir Bawaslu Kabupaten dan Kota
Seluruh temuan satwa tersebut rencananya akan diserahkan kepada BBKSDA Riau untuk ditangani dengan semestinya.
Sedangkan kedua tersangka akan diserahkan kepada penegak hukum terkait untuk diproses sesuai aturan.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 21 ayat (2) UU No. 5/1990 Tentang Konsercasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Pasal 102A UU No. 10/1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 17/2006," tandas Fuad.
Sebelumnya, penyidik PNS dari Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK), akhirnya melimpahkan berkas empat tersangka dalam kasus upaya penyelundupan 40 ekor satwa dilindungi, beberapa waktu lalu, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Keempatnya adalah SW (36), TR (20), AN (24), serta YA (29). Mereka adalah warga asal Lampung Selatan.
Ketika ditangkap di daerah Dumai, mereka bermaksud hendak menyelundupkan satwa-satwa tersebut ke Negeri Jiran Malaysia.
Sebenarnya, dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan Bea dan Cukai serta TNI AL mengamankan total lima pelaku.
Selain empat warga Lampung Selatan itu, petugas turut mengamankan seorang lainnya, berinisial EF (48), warga asal Kabupaten Bengkalis, Riau.
"Berkas sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Saat ini masih menunggu petunjuk lanjutan jaksa," kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera Eduard Hutapea, Senin (15/4/2019).
Baca: Tidak Terdaftar di DPT Hanya Miliki KTP Elektronik dan Suket, Perhatikan Ini Saat Pencoblosan
Untuk EF kata Eduard, pihaknya belum menemukan bukti kuat guna menjeratnya sebagai tersangka.
"Empat tersangka semuanya dari Lampung. Sementara yang satu dari Bengkalis (EF) sebagai saksi. Belum memenuhi unsur bertanggung jawab hukum sebagai tersangka," terang Eduard.
Seperti diketahui, sebelumnya petugas gabungan dari Bea dan Cukai Kota Dumai serta TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 40 ekor jenis satwa dilindungi.
38 diantar satwa itu merupakan jenis unggas yang terdiri dari tujuh ekor Cenderawasih Minor (Paradisea minor), dua ekor Cenderawasih Mati Kawat (Seleucidis melanoleucus), dua ekor Cenderawasih Raja (Cicinnurus regius), dua Cenderawasih Botak (Cicinnurus republica).
Selanjutnya turut disita Burung Kakak Tua Raja (Probosciger aterrimus) dan tiga ekor Burung Julang Emas Sulawesi (Acetos cassidix).
Eduard memaparkan, dari pemeriksaan terungkap bahwa para para pelaku punya peran tersendiri.
Ada yang sebagai sopir, pengangkut dan penghubung.
40 satwa dilindungi jenis unggas dan primata yang berhasil diamankan di Kota Dumai ini, rencananya akan diseberangkan oleh pelaku ke Pulau Rupat, lalu dikirim lagi ke Malaysia.
Dari hasil pemeriksaan, didapatilah nama seseorang, berinisial E.
Yang diduga kuat sebagai orang yang menyuruh para pelaku untuk membawa satwa tersebut dari Provinsi Lampung menuju Kota Dumai.
"Pemiliknya masih kita gali terus, untuk sementara ada seorang nama inisial E. Itulah yang order dua unit kendaraan untuk mengangkut satwa tersebut," terang Eduard lagi.
Baca: Banyak APK Pemilu 2019 Masih Terpasang di Masa Tenang, Tim Gabungan di Pekanbaru Lakukan Penertiban
Ternyata, 40 ekor satwa ini, sebelumnya tiba dari Jawa Timur. Sampai di Lampung baru dikirim ke Riau.
"Ada dua tim berbeda yang menjalankan pengiriman itu. Yang membawa dari Jawa Timur ke Lampung dan dari Lampung ke Riau itu berbeda orangnya. Mereka ini pakai skema sistem terputus," pungkasnya.
PENYELUNDUPAN Satwa Langka Berupa Monyet Albino dan Musang Luwak Berhasil Digagalkan di Dumai Riau. (Tribunpekanbaru.com/Syahrul Ramadhan)