Pelalawan
JAKSA di Riau EKSEKUSI Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara
Jaksa dari Kejari Pelalawan Riau eksekusi mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, akan jalani masa hukuman 1 tahun penjara
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tengku Azmun Ja'afar terjerat kasus korupsi pengadaan lahan perkantoran Bhakti Praja Pelalawan tahun 2007.
Pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru Azmun Jaafar sempat divonis bebas dari semua tuntutan jaksa dalam perkara rasuah itu dua tahun lalu.
Saat Azmun Jaafar dibebaskan di tingkat PN Pekanbaru tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau dan Kejari Pelalawan langsung mengajukan kasasi ke MA.
Hingga hakim agung yang diketuai Prof Dr Surya Jaya menerbitkan putusannya pada 27 Agustus 2018 lalu.
Baca: LAGI, Warga Riau DISERANG BUAYA, Kali Ini di Danau Meduyan Kota Lama Inhu, Tangan Korban Alami Luka
Baca: MANTAN Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar Kembali Terjerat Kasus Korupsi, Kali Ini Soal Lahan
Baca: KADISDIKBUD Kepulauan Meranti Riau Nuriman BUKA-BUKAAN Soal Dugaan Korupsi Bantuan Kemendiknas
Azmun merupakan tersangka kedelapan yang ditetapkan oleh penyidik Direktorat Resese Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau.
Dia dijemput di rumahnya di Jalan Lumba-lumba, Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Selasa tanggal 8 Desember 2015 untuk ditahan.
Bermula dari rencana Pemerintah Kabupaten Pelalawan saat kepemimpinan Azmun hendak mendirikan perkantoran bernama Bhakti Praja pada tahun 2002 silam.
Hingga Pemda memutuskan untuk membeli lahan seluas 110 hektar dan lahan telah dibayar.
Meski proses pembayaran sudah selesai, namun dana ganti rugi lahan kembali dianggarkan dalam APBD tahun 2007, 2008, 2009 dan 2011 hingga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar.
Sedangkan tujuh tersangka lain sudah diadili dan menjalani hukuman.
Diantaranya Badan Pertanahan Nasional Pelalawan, Farizal Hamid, Lahmudin (mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan), Al Azmi (Kasi BPN Pelalawan).
Baca: FEATURE Objek Wisata Sungai Sirih di Taman Nasional Bukit Tigapuluh Inhu Riau Bisa untuk Arung Jeram
Baca: PENYELUNDUPAN Satwa Langka Jenis Monyet Albino dan Musang Luwak ke MALAYSIA Digagalkan di Dumai Riau
Baca: BANDAR Narkoba 40 Kilogram Sabu-sabu dan 150 Butir Pil Ekstasi Dituntut 5 Tahun Penjara Pasal TPPU
Kemudian Tengku Alfian sebagai PPTK pengadaan lahan dan staf Sekda Pelalawan, Rahmat staf dinas pendapatan daerah, Tengku Kasroen eks Sekretaris Daerah Pelalawan, dan Marwan Ibrahim yang merupakan mantan Wakil Bupati Pelalawan.
Sebagian diantaranya malah sudah menghirup udara bebas setelah hukumannya selesai.
JAKSA di Riau EKSEKUSI Mantan Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar, Jalani Hukuman 1 Tahun Penjara. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)