Indragiri Hulu

Dituntut Penjara Mulai 2 hingga 5 Bulan, Sidang Enam Terdakwa Tindak Pidana Pemilu di Rengat

Enam terdakwa disidangkan atas dua perkara tindak pidana pemilu, penggelembungan suara dan politik uang, Jumat (28/6/2019).

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Doni Rinaldi, Caleg PPP Inhu mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, Jumat (28/6/2019). 

TRIBUNINHU.COM, RENGAT - Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap enam orang terdakwa tindak pidana pemilu di Inhu.

Enam terdakwa disidangkan atas dua perkara tindak pidana pemilu, yakni tindak pidana penggelembungan suara dan tindak pidana politik uang.

Sidang yang digelar Jumat (28/6/2019) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Darma Indo Damanik.

Tiga orang JPU, Jimmy Manurung, Vidi Siahaan, dan Febri Simamora membacakan tuntutan terhadap enam terdakwa.

Pertama, JPU membacakan tuntutan terhadap lima orang terdakwa dalam tindak pidana penggelembungan suara.

Empat terdakwa dalam kasus penggelembungan suara adalah Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rengat Randa, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rengat Masnur, anggota PPK Rengat M Ridwan dan caleg PPP Dapil I Inhu Doni Rinaldi.

Masing-masing terdakwa dituntut dua bulan kurungan penjara dengan denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan kurungan penjara.

Hal-hal yang meringankan empat terdakwa antara lain, mereka tidak pernah dipidana, bersikap koperatif, dan tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan.

Keempat terdakwa akan menyampaikan nota pembelaannya secara tertulis pada Senin (28/6).
Berbeda dengan empat terdakwa lain, JPU menurut anggota Bawaslu Inhu Sofia Warman yang juga terdakwa dalam perkara ini dengan hukuman 5 bulan penjara denda Rp 16 juta dan subsider dua bulan penjara.

JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa Sofia Warman, diantaranya tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit saat menyampaikan keterangannya.
Usai pembacaan tuntutan, Sofia Warman diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan.

"Yang tidak melakukan, malah lebih berat," kata Sofia Warman.
Namun kuasa hukum terdakwa Sofia Warman, Dody Fernando berkata akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin (1/7/2019) pekan depan.

Selanjutnya, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa politik uang, Tabrani dengan tuntutan dua bulan penjara denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.

Kuasa hukum terdakwa, Dody Fernando usai sidang mengungkapkan, pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai.

"Tuntutan kepada terdakwa Sofia Warman paling tergantung adalah kepada dimana peran terdakwa itu. Sedangkan sumber masalahnya itu adalah Doni Rinaldi, orang yang berusaha menggelembungkan, membayar dan menyogok itu, malah hanya dua bulan. Sedangkan Sofia Warman dituntut lima bulan," kata Dody.

Ketua PPK Pangkalan Kuras Dituntut Sebulan

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pangkalan Kuras nonaktif, Sugeng Dwipurwanto, dituntut 1 bula penjara pada sidang dengan agenda tuntutan perkara pidana pemilu di PN Pelalawan, Kamis (27/6/2019) sore.

Sidang dipimpin oleh Meilinda Aritonang SH MH yang merupakan Wakil Ketua PN Pelalawan menjadi hakim ketua didampingi hakim anggota Nurahmi SH MH dengan Joko Sucipto SH MH. Sedangkan JPU dari Kejari, Marthalius SH.

"Kita menuntut terdakwa dengan satu bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan kurungan. Jadi kalau denda tak dibayarkan, hukumannya bertambah menjadi dua bulan dijalaninya," ungkap JPU Marthalius.

Martalius menyebutkan, Rencanan Tuntutan (Rentut) yang dibacakannya merupakan pengajuan secara berjenjang hingga ke Kejati Riau. Setelah Rentut turun dari Kejari pihaknya membacakan di depan majelis hakim dan terdakwa.

Dalam tuntutannya JPU Kejari Pelalawan menuduh terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana pemilu dengan memindahkan suara peserta pemilu hingga berita acara pleno berubah.

Namun hasil dari perbuatan terdakwa sudah dirubah kembali dan diperbaiki saat pleno tingkat kabupaten oleh KPU Pelalawan. Alhasil suara para caleg yang ditambahkan maupun dikurangi telah dikembalikan sesuai dengan perolehan yang benar.

JPU juga menilai jika terdakwa Sugeng melakukan tindak pidana itu dengan sengaja dan secara sadar serta sesuai kehendaknya.

Namun jika diurut bahwa kehendak melakukan perbuatan tidak murni dari diri terdakwa. Tapi ada permintaan atau request dari Ketua Panwascam Pangkalan Kuras, Empi Juardy Alras, berdasarkan keterangan terdakwa maupun saksi-saksi yang dihadirkan. (Tribunpekanbaru/bynton simanungkalit/johannes tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved