Indragiri Hulu
Anggota Bawaslu Inhu Riau Dituntut Lebih Berat, Sofia Warman: yang Tak Melakukan Malah Lebih Berat
Pengadilan Negeri (PN) Rengat menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tindak pidana penggelembungan suara
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Usai pembacaan tuntutan, Sofia Warman diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan atas tuntutan. "Yang tidak melakukan, malah lebih berat," kata Sofia Warman. Namun kuasa hukum terdakwa Sofia Warman, Dody Fernando berkata akan menyampaikan nota pembelaan pada Senin (1/7/2019).
Selain itu JPU juga menuntut terdakwa politik uang, Tabrani dengan tuntutan dua bulan penjara denda Rp 8 juta dan subsider satu bulan penjara.
Dody yang diwawancara usai sidang, mengungkapkan bahwa pasal yang diterapkan oleh JPU tidak sesuai. Menurutnya pasal yang diterapkan bukan pasal 532 melainkan pasal 551.
"Tuntutan kepada terdakwa Sofia Warman paling tergantung adalah kepada dimana peran terdakwa itu sedangkan sumber masalahnya itu adalah Doni Rinaldi, orang yang berusaha menggelembungkan, membayar dan menyogok itu dua bulan dan sekarang Sofia Warman dituntut lima bulan," kata Dody. (Tribuninhu.com/Bynton Simanungkalit)