Berita Riau
SEMPAT Dihadang Massa dan Kerahkan Brimob, Polda Riau Tangkap 2 Tersangka dan 3 Truk Ilegal Logging
Sempat dihadang massa yang tidak terima dan kerahkan Brimob, Polda Riau tangkap 2 tersangka dan 3 truk ilegal logging di Kampar Kiri
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Mereka pun meminta agar petugas melepaskan truk itu.
Semakin lama, jumlah massa yang datang pun bertambah banyak.
Baca: CEBONG dan KAMPRET di Riau Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019, Ini Harapan TKD Jokowi-Maaruf
Baca: 7 REMAJA dan Petani Asal ACEH Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru ke Surabaya
Baca: Isu Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah SERANG Pertamina EP Lirik Field Riau, Ini Penjelasannya
Petugas pun sempat kewalahan guna memberikan penjelasan terhadap massa yang datang.
Akhirnya pada Rabu (25/6/2019) pagi, 3 unit truk bermuatan kayu diduga ilegal tersebut dibawa ke Polsek Bangkinang Kota.
Sebanyak satu Satuan Setingkat Pleton (SST) Brimobda Riau, juga dikerahkan untuk melakukan pengawalan. Sekitar pukul 17.00 WIB, 3 unit truk itu pun sampai di tujuan.
"Terhadap tiga orang sopir dan kernet yang diamankan, setelah dilakukan gelar perkara untuk proses sidiknya, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin (1/7/2019).
Mereka masing-masing bernama Syamsu dengan barang bukti 1 unit truk colt diesel bermuatan kayu log sebanyak 50 tual.
Serta Syahril, dengan barang bukti 1 unit truk colt deisel bermuatan kayu log sebanyak 35 tual.
Sementara satu orang sopir lainnya, bernama Toni saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Baca: RUDENIM Pekanbaru Riau DEPORTASI Warga Malaysia, Terlibat PEMBALAKAN Liar dan Selesai Jalani Hukuman
Baca: WANITA MUDA Terlibat CURANMOR di 7 Lokasi di Tembilahan Riau Bersama 2 Pria Ditangkap Polisi Reserse
Baca: KERANG DARA Asal Pekanbaru Riau Terbang Langsung ke Thailand, Ekspor Perdana 4 Ton Produk Perikanan
Baca: JADWAL PENETAPAN Caleg Terpilih Kepulauan Meranti Riau Setelah BRPK dari MK, LHKPN Dua Caleg Belum
Baca: Dugaan KORUPSI Cetak Sawah di Desa Gambut Pelalawan Riau, Dua Tersangka Segera Jalani Persidangan
Kabid Humas menambahkan, saat proses penangkapan, petugas memang sempat mendapatkan sejumlah kendala.
Diantaranya selain penghadangan, beberapa masyarakat sempat merusak salah satu kunci mobil truk sehingga tidak bisa digunakan.
"Sulitnya medan evakuasi truk juga menjadi kendala," sebutnya.
Untuk para tersangka, dijerat dengan pasal 12 huruf E UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan.
SEMPAT Dihadang Massa dan Kerahkan Brimob, Polda Riau Tangkap 2 Tersangka dan 3 Truk Ilegal Logging. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)