Pileg 2019
MK Umumkan Daerah yang Nihil Gugatan, KPU Kepulauan Meranti Tetapkan CALEG TERPILIH Tanggal 4 Juli
Mahkamah Konstitusi umumkan daerah yang tidak ada atau nihil gugatan, KPU Kepulauan Meranti tetapkan Caleg Terpilih tanggal 4 Juli 2019
MK Umumkan Daerah yang Nihil Gugatan, KPU Kepulauan Meranti Tetapkan Caleg Terpilih Tanggal 4 Juli
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Mahkamah Konstitusi umumkan daerah yang tidak ada atau nihil gugatan, KPU Kepulauan Meranti tetapkan Caleg Terpilih tanggal 4 Juli 2019.
Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengeluarkan surat pemberitahuan untuk daerah yang tidak ada gugatan perselisihan hasil pemilu.
Maka, daerah yang tidak ada atau nihil gugatan bisa menetapkan Caleg terpilihnya setelah adanya pemberitahuan dari MK tersebut.
Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan
Baca: VIDEO VIRAL Seekor HARIMAU Nyaris Sambar Penumpang Sepeda Motor, Mengejar dari Dalam Hutan
Baca: LENGKAP Zonasi SMA Negeri di Pekanbaru Riau PPDB 2019, GUBRI: Kepsek Lakukan Pungli Langsung DIPECAT
Baca: PEMBAYARAN Uji KIR di Dishub Pelalawan Riau Gunakan Sistem Non Tunai, Jamin Tidak Ada Pungutan Liar
"Menurut informasi yang kami dapatkan hari ini akan diumumkan dari MK mana saja daerah yang tidak ada gugatan," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus kepada Tribunpekanbaru.com pada Selasa (2/7/2019).
Menurut Firdaus MK ini akan mengeluarkan informasi dalam bentuk surat pemberitahuan langsung mana saja daerah yang ada gugatan dan mana saja daerah yang tidak ada gugatan.
"Nanti dalam bentuk surat pemberitahuan ke KPU RI, surat dari KPU RI nantinya akan ditindaklanjuti seluruh KPU di daerah," ujar Firdaus.
Setelah itu maka KPU di daerah sudah bisa langsung menetapkan nama Caleg terpilih dengan mengumumkan ke publik.
"Yang tidak ada gugatan langsung bisa umumkan, dan bagi yang ada gugatan tentu menunggu proses dulu di MK sampai gugatan tuntas," jelas Firdaus.

Sebagaimana diketahui sebelumnya Enam Kabupaten di Riau akan bisa langsung mengumumkan hasil Caleg terpilih untuk DPRD Kabupaten pada awal Juli mendatang. Ini karena tidak ada gugatan terhadap hasil pemilu legislatif di Kabupaten tersebut.
Baca: ABANG KANDUNG Nikahi Adik Bungsu, Sang Kakak sudah Beristri, Video Pernikahan Mereka Viral di Medsos
Baca: JADWAL Pemadaman Listrik di Rayon Taluk Kuantan Riau Selasa Tanggal 2 Juli 2019, Ada Pemeliharaan
Baca: VIRAL : Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, Ini Kata Imigrasi Kanwil kemenkumham Riau
Enam Kabupaten yang dimaksud itu adalah Pelalawan, Rohul, Rohil, Indragiri hulu, Kampar, dan Meranti, sedangkan enam Kabupaten dan kota lainnya Pekanbaru, Dumai, Inhil, Siak, Bengkalis dan Kuansing ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui ada sembilan gugatan hasil pemilu dari Riau termasuk hasil di DPRD Kabupaten dan Kota, hasil untuk DPRD Provinsi Riau dan hasil DPR RI.
KPU Kepulauan Meranti Berencana Tetapkan Caleg Terpilih Pada 4 Juli
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti berencana menetapkan Caleg terpilih dan perolehan kursi pada 4 Juli 2019.
Rencana tersebut tentunya harus menunggu buku registrasi pokok perkara konstitusi (BRPK) diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Rencananya, tanggal 4 Juli kami menggelar pleno penetapan Caleg terpilih dan pleno perolehan kursi. Namun kami masih menunggu BRPK dari MK, infonya tanggal 1 Juli kemarin diumumkan. Namun belum nampak juga," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, Selasa (2/7/2019).
Abu Hamdi mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, BRPK tersebut bakal diumumkan MK pada 1 Juli hingga 3 Juli ini.
Baca: Gara-gara Diduga CEMBURU dan SELINGKUH, Dua Suami di Riau Bunuh Istri yang Masih Muda dan BUNUH DIRI
Baca: 25 Orang Warga Pekanbaru TERCIDUK Buang Sampah Sembarangan, Ini Sanksi yang Diberikan DLHK
Baca: KASUS Narkotika di Kuansing Riau Didominasi Sabu-sabu, Polres Inhu Tangkap Pengedar Narkoba
Setelah BRPK diumumkan MK, KPU Kepulauan Meranti bisa menggelar pleno penetapan Caleg terpilih dan pleno perolehan kursi paling lambat 3 hari sesudah diumumkannya BRPK.
"Kami tidak bisa menggelar pleno jika BRPK belum diumumkan MK," ujarnya.
Sementara itu, Divisi Hukum Komisioner KPU Riau, Anwar Basri mengatakan, untuk menggelar pleno penetapan tersebut, pihaknya juga belum menerima surat edaran dari KPU RI.
Jika surat edaran dari KPU RI belum juga turun, sementara BRPK sudah terbit, KPU Kepulauan Meranti tetap akan menggelar pleno penetapan.
"Sebab sesuai aturan, pleno penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diumumkan," ujarnya
MK Umumkan Daerah yang Nihil Gugatan, KPU Kepulauan Meranti Tetapkan Caleg Terpilih Tanggal 4 Juli. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Guruh Budi Wibowo)