UPDATE ASN Tulungagung yang Dituding Selingkuh & Hamil di Luar Nikah Pernah Lapor Dianiaya Suami

HSY adalah Aparatur Sipil Negara alias ASN di RSUD dr Iskak Tulungagung, yang dituding selingkuh dengan RAS (40), warga Desa/Kecamatan Kandat, Kabupat

Istimewa
Ilustrasi video mesum 

MK diketahui pernah bekerja sebagai jurnalis di Tulungagung.

MK juga pernah tersandung kasus hukum, dan dipenjara dalam kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial dan Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Pemprov Jatim.

Sementara SHY adalah seorang perawat di RSUD dr Iskak Tulungagung.

Sebelumnya, MK (45) warga Tulungagung yang melaporkan istrinya HSY (40), yang juga seorang aparatur sipil negara ( ASN) di Pemkab Tulungagung.

Si ASN dilaporkan ke polisi lantaran berselingkuh dengan RAS (40) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

HSY yang juga warga Kecamatan Ngantru ini dituding telah melakukan perzinahan dengan RAS.

Perilaku HSY yang berselingkuh dengan RAS sudah diketahui suaminya pada awal 2018.

Meski ketahuan serong, rumah tangga keduanya bisa diselematkan dengan cara kekeluargaan.

Namun, hubungan HSY dan MK kembali bermasalah, hingga HSY pamit keluar rumah dan tinggal di rumah orangtuanya.

Baca: ZODIAK Besok, Rabu (2/7/2019): Gemini Harus Berjuang, Leo Butuh Waktu Menyendiri Nih!

Baca: Berawal dari Foto yang Dikirim Putrinya kepada Sang Pacar, Ibu Ini Temukan Kenyataan Pahit

Ternyata diam-diam, HSY tinggal di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

Hingga akhirnya MK mendapat laporan dari teman HSY, bahwa istrinya itu tinggal serumah dengan RAS.

“Dari laporan suaminya, dia tahu istrinya ini kembali selingkuh dengan orang yang sama,” terang kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Ipda Retno Pujiarsih, Minggu (30/6/2019).

Bahkan karena hubungannya dengan RAS, HSY kini tengah hamil.

Setelah memastikan HSY kembali berselingkuh dengan RAS, MK melapor ke Polres Tulungagung, Jumat (28/6/2019) pukul 10.00 WIB.

Saat ditanya mengenai status kepegawaian HSY, Retno mengakui sebagai HSY adalah ASN di RSUD dr Iskak.

“Kalau soal hamil, kami belum pastikan berapa bulan,” sambung Retno.

Laporan perzinahan hanya bisa diproses atas laporan suami atau istri pelaku.

Dalam perkara ini, MK melaporkan HSY sekaligus RAS yang dituding pasangan selingkuhnya.

Penyidik UPPA masih melakukan penyelidikan, untuk menuntaskan laporan MK.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved