Pileg 2019

Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas

Pleno penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu (Inhu), KPU Riau imbau tunggu BRPK dari MK tuntas

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas 

Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pleno penetapan calon legislatif (Caleg) terpilih Kepulauan Meranti dan Indragiri Hulu (Inhu), KPU Riau imbau tunggu BRPK dari MK tuntas.

Sidang pleno penetapan Calon Legislatif (Caleg) terpilih di Kabupaten Kepulauan Meranti masih belum dilaksanakan.

Hal ini dikarenakan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) belum sampai kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti.

Baca: OKNUM Anggota DPRD Pekanbaru Diduga Jadi Beking Hotel Tak Berizin, Ini Penjelasan yang Bersangkutan

Baca: Pemuda GANTENG dan Cewek CANTIK Jadi Bujang Dara Siak 2019, Siap Kenalkan WISATA Siak Riau ke Dunia

Baca: HEBOH Video WNA Asal Cina di Bandara SSK II Pekanbaru, VIRAL Satu Rombongan Jumlahnya Puluhan

Baca: DNA Fun and MBC Hotel DILARANG Menerima TAMU, Disegel Satpol PP Pekanbaru karena Belum Punya Izin

"Berdasarkan arahan Pimpinan dan sesuai dengann Surat KPU Nomor 867 tanggal 24 Mei 2019, maka sepanjang Surat KPU mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di MK dan atau yang tidak bersengketa PHPU di MK belum diterbitkan dan diterima oleh KPU Provinsi kabupaten, Kota, diminta agar proses Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Prov/Kab/Kota tidak dilakukan terlebih dahulu," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti Hanafi kepada Tribun Rabu (3/7/2019).

Dirinya mengatakan bahwa hal ini menjadi kendala pihaknya dalam melakukan pleno penetapan Caleg terpilih.

Dikatakannya apabila registrasi perkara dari pihak MK sudah sampai ke tangan mereka, maka proses penetapan sudah bisa dilakukan.

Walaupun dikatakan Hanafi untuk calon legislatif di Kepulauan Meranti tidak ada sengketa, namun tetap harus menunggu registrasi perkara dari MK.

Penyampaian registrasi perkara tersebut juga disampaikan Hanafi bertahap di Kabupaten maupun kota.

Pihak MK nantinya akan menyerahkan BRPK kepada pihak KPU RI dan diteruskan ke provinsi dan terakhirk ke KPU Kabupaten/ Kota.

Hal ini juga dikatakan Hanafi membuat pihaknya sulit untuk menentukan waktu pleno penetapan Caleg terpilih.

Baca: DAYA TAMPUNG Jadi Masalah, 6.700 Lulusan SD MENGANGGUR atau Pilih SEKOLAH SWASTA Juga 155 Tamatan TK

Baca: KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban

Baca: Dor Dor Dor, Peluru Melesat Menuju Sasaran di Mako Brimob Polda Riau, Tak Ada yang Terkapar

"Ini menjadi masalah kita, selama BRPK itu belum sampai ke KPU RI dan disampaikan kepada kita, belum ada tanggal pasti yang bisa kita targetkan," ujar Hanafi.

Hanafi berharap bahwa registrasi perkara itu bisa secepatnya diterima pihaknya, sehingga proses penetapan bisa segera dilakukan.

"Mengingat tahapan Pilkada juga mulai akan dilakukan, pada September mendatang," pungkas Hanafi.

KPU Riau Imbau KPU Kabupaten dan Kota Tunggu BRPK Tuntas

Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengimbau KPU kabupaten dan kota menunggu buku registrasi pokok konstitusi (BRPK) tuntas diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat ini sudah ada beberapa KPU kabupaten dan kota yang berencana menggelar rapat pleno penetapan Caleg terpilih dan perolehan kursi pada Kamis (4/7/2019) besok.

KPU kabupaten dan kota yang bakal menggelar rapat pleno tersebut yaitu, KPU Kepulauan Meranti dan Rohul.

Baca: TERUNGKAP dalam Rekonstruksi Pembunuhan IBU MUDA di Riau, Korban Dibekap dan Ditusuk di Leher 2 Kali

Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP

Baca: POSTINGAN Terbaru Ustadz Abdul Somad di Akun Instagram Barunya, Jelaskan Tentang Ikhlas dan Setan

Kedua daerah tersebut tidak memiliki perkara terkait PHPU Pileg yang bakal disidangkan MK pada 9 Juli mendatang.

"Selain Meranti dan Rohul, daerah yang tidak ada perkara PHPU di MK yaitu Pelalawan, Inhu, Kampar dan Rohil," ujar Nugroho, Rabu (3/7/2019).

Nugroho mengatakan, sebenarnya MK sudah melakukan registrasi pada 1 Juli 2019 kemarin.

Namun hingga pukul 16.00 WIB, ia belum mendapatkan informasi terkini terbitnya BRPK tersebut.

"Hingga pukul sekarang, saya belum dapat info apa sudah terbit. Namun, secara faktual, register telah dilakukan pada tanggal 1 Juli oleh MK," ujar Nugroho.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti berencana menetapkan Caleg terpilih dan perolehan kursi pada 4 Juli 2019.

Rencana tersebut tentunya harus menunggu buku registrasi pokok perkara konstitusi (BRPK) diumumkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan

Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako

Baca: PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE

"Rencananya, tanggal 4 Juli kami menggelar pleno penetapan Caleg terpilih dan pleno perolehan kursi. Namun kami masih menunggu BRPK dari MK, infonya tanggal 1 Juli kemarin diumumkan. Namun belum nampak juga," ujar Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid.

Abu Hamdi mengatakan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, BRPK tersebut bakal diumumkan MK pada 1 Juli hingga 3 Juli ini.

Setelah BRPK diumumkan MK, KPU Kepulauan Meranti bisa menggelar pleno penetapan Caleg terpilih dan pleno perolehan kursi paling lambat 3 hari sesudah diumumkannya BRPK.

"Kami tidak bisa menggelar pleno jika BRPK belum diumumkan MK," ujarnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Komisioner KPU Riau, Anwar Basri mengatakan, untuk menggelar pleno penetapan tersebut, pihaknya juga belum menerima surat edaran dari KPU RI.

Jika surat edaran dari KPU RI belum juga turun, sementara BRPK sudah terbit, KPU Kepulauan Meranti tetap akan menggelar pleno penetapan.

"Sebab sesuai aturan, pleno penetapan dilakukan paling lambat tiga hari setelah BRPK diumumkan," ujarnya.

Baca: DAYA TAMPUNG Jadi Masalah, 6.700 Lulusan SD MENGANGGUR atau Pilih SEKOLAH SWASTA Juga 155 Tamatan TK

Baca: KEJAM, Ibu Muda di Riau Dibekap dan Ditusuk di Leher Dua Kali Pakai Pisau Dapur, Pelaku Ipar Korban

Baca: TERUNGKAP dalam Rekonstruksi Pembunuhan IBU MUDA di Riau, Korban Dibekap dan Ditusuk di Leher 2 Kali

Baca: PASANGAN KEKASIH di Pekanbaru Riau Miliki 1 Kg Sabu-sabu dan 3035 Pil Ekstasi, Hasil Tangkapan BNNP

KPU Inhu Tunggu Surat KPU RI untuk Menetapkan Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu (Inhu) masih belum menetapkan Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida menerangkan pihaknya masih menunggu surat edaran dari KPU RI.

"KPU RI sudah menyampaikan sebelumnya, agar penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten, kota, dan provinsi tidak dilakukan terlebih dahulu sepanjang surat KPU mengenai penyampaian daftar daerah yang bersengketa PHPU di MK atau yang tidak bersengketa belum diterbitkan," kata Yenni kepada Tribuninhu.com, Rabu (3/7/2019).

Namun Yenni berkata tidak menutup kemungkinan surat edaran tersebut akan dikeluarkan malam ini, sehingga KPU Inhu sudah mempersiapkan hal-hal teknis berkenaan dengan pleno penetapan Caleg terpilih tersebut.

"Hal-hal teknis sudah kita siapkan, kalau malam ini surat dari KPU RI dikeluarkan maka pleno siap kita laksanakan malam ini," katanya.

Oleh karena itu, KPU Inhu tetap menunggu hingga pukul 19.30 Wib.

Baca: TERBUKTI Gelembungkan Suara Caleg pada Pileg 2019, Ketua PPK Pangkalan Kuras Riau Divonis 1 Bulan

Baca: WOW, Ada Belasan Grup Gay Pekanbaru Riau di Facebook, Ada yang Catut Nama Sekolah, Ini Kata Wawako

Baca: PEGAWAI di Riau DILARANG Nongkrong di Cafe dan Warung Kopi Hingga PANTI PIJAT, Pemprov Terbitkan SE

"Tidak ada salahnya pleno penetapan kita lakukan malam ini, karena hanya penetapan caleg terpilih saja," kata Yenni. Hal ini juga mengingat ada dua komisioner KPU Inhu yang akan berangkat mengikuti sidang PHPU Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Dua komisioner tersebut diminta sebagai saksi dan membawa bukti-bukti untuk sidang tersebut, sehingga menurut Yenni pleno tersebut dihadiri lengkap oleh seluruh komisioner KPU Inhu.

"Sebaiknya pleno penetapan itu dihadiri oleh komisioner yang lengkap," ujar Yenni.

Pleno PENETAPAN CALEG Terpilih Kepulauan Meranti dan Inhu, KPU Riau Imbau Tunggu BRPK dari MK Tuntas. (Tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan/Guruh Budi Wibowo/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved