Pelalawan
TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
Ternyata ini modus kepala desa di Pelalawan Riau tilap Dana Desa senilai Rp 1.4 miliar dalam 2 tahun anggaran kini terungkap dan masuk penjara
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Pengelolaan dana desa menjadi sorotan bagi semua kalangan lantaran sering terjadi penyimpanan yang dilakukan oknum aparat desa dua tahun belakangan ini, termasuk di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Untuk mengantisipasi penyalahgunaan dana desa, Inspektorat Pelalawan kembali mengimbau seluruh Kepala Desa (Kades) di 104 desa untuk mengelola anggaran sesuai aturan yang berlaku.
Baca: HAMPARAN TATAK Kue Tradisional Suku BANJAR di Inhil Riau, Kue Manis Penggugah Selera Khas Tembilahan
Baca: CEBONG dan KAMPRET di Riau Usai Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2019, Ini Harapan TKD Jokowi-Maaruf
Baca: 7 REMAJA dan Petani Asal ACEH Selundupkan Sabu-sabu Melalui Bandara SSK II Pekanbaru ke Surabaya
Baca: Isu Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah SERANG Pertamina EP Lirik Field Riau, Ini Penjelasannya
Untuk menghindari persoalan hukum yang menjerat para aparat desa seperti yang terjadi sebelum-sebelumnya.
"Kita selalu mengingatkan para Kades, itu anggaran untuk pembangunan desa bukan untuk pribadi kades-kades. Jadi dipergunakan sesuai aturan berlaku," terang Kepala Inspektorat Pelalawan, Irsyad SH kepada Tribunpelalawan.com Senin (1/7/2019).
Irsyad menerangkan, penggunaan anggaran desa menjadi atensi dari pemerintah pusat seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani dan bahkan Presiden Jokowi.
Pasalnya, pembangunan infrastruktur yang berkenaan langsung kepada masyarakat melalui dana desa.
Diharapkan sebagai pemicu pertumbuhan ekonomi dari tingkat bawah.

Saat ini, kata Irsyad, setiap desa mengelola anggaran yang cukup besar dari tiga sumber. Diantaranya Dana Desa (DD) yang berasal dari pemerintah pusat.
Baca: KISAH Perjuangan 4 Orang Guru di Pelosok Riau TEMPUH Jalan Tanah yang Licin dan BERLUMPUR Jika Hujan
Baca: WANITA Muda Warga Pekanbaru Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu-sabu Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar
Baca: Komisi XI DPR RI ke Riau Sebut Soal Petani Plasma, PT KTU Gelar Pelatihan Soal Gambut Bagi Pelajar
Kemudian Anggaran Dana Desa (ADD) yang digelontorkan dari Pemerintah Daerah (pemda) Pelalawan, dan terakhir Bantuan Keuangan (Bankeu) yang diberikan Pemerintah Provinsi (pemprov) Riau.
Jika ditotal seluruhnya, setiap tahun Kades mengelola dana minimal Rp 1,5 Miliar.
Mengingat besarnya anggaran ini berpotensi diselewengkan oleh oknum-oknum untuk memperkaya diri, hingga berakibat pada pembangunan desa yang kurang optimal.
Modus yang digunakan para oknum kades selama ini yakni melampirkan kegiatan yang fiktif pada Laporan Pertanggunggjawaban (LPJ) tahunan.
"SPJ fiktif itu misalnya, membangun jalan 1 Kilometer hanya dibanguan 200 meter, tapi pada SPJ tetap 1 Kilometer. Atau ada kegiatan lainnya. Ini yang berbahaya. Kalau diaudit pasti ketahuan. Jadi jangan main-main lagi," beber Irsyad.
Baca: TERUNGKAP Dalam Diskusi, Riau Defisit Listrik 250 MW, Dibantu Jaringan Interkoneksi Sumatera Selatan
Baca: Putusan MK Hasil Pilpres 2019, TKD Jokowi-Maaruf di Riau Tak Gelar Syukuran, Demokrat Tunggu Arahan
Baca: Kebakaran Lahan Gambut Kembali Terjadi di Dumai Riau, Luas Lahan Terbakar di Dumai Capai 259 Hektar
Ia menegaskan, pihaknya terbuka melakukan pembinaan kepada para aparatur desa dalam mengelola dana desa serta menyusun laporannya.
Disisi lain, jika aparat desa hendak berkonsultasi mengenai penggunaan anggaran pihanya terbuka dan pasti melayani, sehingga meminimalisir penyalahgunaan anggaran desa yang selama ini jadi sorotan.
DANA DESA + ADD + Bankeu = Rp 1.5 Miliar, INSPEKTORAT Ingatkan Kades di Riau Jangan Pakai SPJ Fiktif. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)