Pileg 2019
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman
Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 33 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 32 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman.
Meskipun belum ada penetapan Caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, ternyata sejumlah Caleg terpilih DPRD Riau sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Berdasarkan data yang diterima KPU Riau hingga Jumat (5/7/2019), sudah 32 Caleg terpilih baik yang Petahana maupun Caleg terpilih baru yang melakukan LHKPN.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
"Sudah ada 32 Caleg yang menyerahkan bukti serah terima LHKPN ke KPU, masih ada 33 Caleg lagi yang belum," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Joni Suhaidi kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (5/7/2019).
Menurut Joni Suhaidi, memang paling lambat melakukan LHKPN tujuh hari setelah penetapan calon terpilih, namun tidak dilarang juga bila caleg tersebut mempercepat lakukan LHKPN.
"Paling lambat tujuh hari setelah penetapan, sekarang penetapan saja belum, karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, "ujar Joni Suhaidi.
Menurut Joni Suhaidi LHKPN merupakan syarat yang harus dipenuhi Caleg untuk pengajuan pelantikan nantinya.
Jika tidak ada LHKPN maka Caleg bersangkutan terancam tidak dilantik.

"Sebuah syarat dan keharusan yang dipenuhi Caleg terpilih," ujar Joni Suhaidi.
Baca: VIDEO VIRAL di Facebook Pemuda Bone Sulsel Gantung Ijazah karena Jokowi, Masih CEBONG VS KAMPRET
Baca: Orangtua di Pekanbaru CEMAS Tunggu Pengumuman PPDB SMP Tak Lolos Disarankan Daftar ke Sekolah Swasta
Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori
Sementara untuk penetapan sendiri sampai Jumat (5/7) belum ada informasi dari KPU RI dan masih menunggu BRPK dari MK.
Sebagaimana diketahui sebelumnya wajib diperhatikan Caleg terpilih setelah ditetapkan, karena bisa jadi pelantikan yang bersangkutan dibatalkan bila syarat itu tidak dilengkapi.
Dimana seluruh Caleg terpilih harus buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak ditetapkan dan paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih harus selesai LHKPN nya.
"Diberi waktu 7 hari untuk menyiapkan LHKPN itu, inikan untuk transparansi dan menghindari adanya tindak pidana korupsi," ujar Firdaus.
Bagi Caleg terpilih yang tidak membuat LHKPN, maka aturan sudah jelas, tidak akan melantik Caleg terpilih tersebut karena LHKPN merupakan syarat wajib.
"Laporan LHKPN adalah bagian dari persyaratan sehingga wajib ada. Apabila tidak disampaikan sanksi nya tidak diusulkan untuk dilantik," jelas Firdaus.
Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori
Baca: Walau Nilai Tinggi, Gadis Remaja di Pekanbaru Ini Tidak Lolos PPDB di SMP Negeri, Ini Sebabnya
Baca: Pesepakbola Muda Asal Riau M Alif Saviola Masuk Timnas U-16 Indonesia Dipanggil Langsung Kemenpora
Baca: TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun
Ini Nama 33 Caleg Terpilih DPRD Riau yang Sudah Buat LHKPN
Dari 65 nama caleg terpilih untuk menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024, sebanyak 32 orang ternyata sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP).
LHKPN merupakan syarat yang mutlak harus dibuat caleg terpilih untuk diajukan dilantik nantinya, sehingga Caleg Terpilih harus membuatnya.
Dari data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau baru lima partai politik dengan jumlah caleg terpilihnya sebanyak 32 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.
Lima partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ada empat caleg terpilihnya, Husaimi Hamidi, Muhammad Arpah, Sardiyono dan Yuyun Hidayat.
Kemudian partai PKB ada enam caleg terpilih nya yakni Supriyanto Siregar, Muhammad Adil, Sugiyanto, Ade Agus Hertanto, Dani M Nursalam, dan Abu Khoiri.
Selanjutnya partai Golkar ada 11 Calenya yang sudah LHKPN yakni Parisman Ikhwan, Sewitri, Sukarmis, Teddi Ramos Sianturi, Yulisman, Septina, Sulastri, Karmila Sari, Sari Antoni, Amyurlis dan Indra Gunawan.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
Kemudian partai Nasdem ada dua nama Caleg yang sudah LHKPN yakni Farida Hamidin Saat dan Ali Rahmad Harahap.
Untuk berikutnya caleg partai dari Demokrat Asri Auzar, Eddy Muhammad Yatim, Eva Yuliana, Noviwaldy Jusman, Agung Nugroho, Agus Triansyah, Kelmi Amri dan Tumpal Hutabarat serta Manahara Napitupulu.
Sedangkan yang belum sama sekali menyampaikan LHKPN yang ditandai dengan penyerahan tanda bukti LHKPN di KPU Riau ada 33 orang lagi dari partai PDI Perjuangan, PKS, PAN, Gerindra dan Hanura.
Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi mengatakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan Caleg terpilih harus buat laporan LHKPN di KPK.
"Masih ada waktu karena paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih nantinya masih ada waktu," ujar Joni Suhaidi.
Namun demikian meskipun dipastikan Riau akan menghadapi gugatan di MK karena ada beberapa gugatan dari peserta pemilu untuk hasil pemilu Riau, tidak masalah juga bila caleg terpilih membuat LHKPN dengan cepat.
"Riau itu kan ada gugatan di MK dan masih lama untuk penetapan, tapi tidak masalah meskipun lambat," ujarnya.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019 karena Tunggu Putusan MK
KPU Siak belum mengumumkan penetapan hasil pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2019.
Alasannya karena masih ada gugatan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.
"Maka kita lagi konsentransi menyiapkan akat bukti untuk dibawa ke MK karena ada yang menggugat. Penetapan hasil Pileg dilaksanakan setelah ada nanti putusan MK," kata Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto, Jumat (5/7/2019).
Ia menjelaskan, pihaknya digugat oleh PDI Perjuangan.
Partai berlambang banteng itu meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kandis dan TPS 12 serta TPS 5 Kandis Kota untuk Pileg DPRD Siak.
Sebab ada pemilih yang tidak terdaftar namun ikut mencoblos di TPS itu.
"Mereka lebih dari 5 orang. PDI Perjuangan beranggapan pemilih tersebut berpengaruh atas perolehan suara partai PDI Perjuangan di kabupaten Siak," kata dia.
Selain PDI Perjuangan, partai Nasdem juga melakukan gugatan ke MK.
Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban
Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN
Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri
Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona
Sebab, menurut pihak partai Nasdem, terjadi selisih suara antara pihaknya dengan hasil penghitungan KPU Siak berdasarkan form c1 yang dimilikinya
"Mereka pegang c1 dan berbeda hasilnya dengan c1 KPU. Kata mereka ada selisih sekitar 400 pada Dapil 3 Siak pada 11 TPS. Mereka meminta dikembalikan suara mereka sesuai hitungan mereka," kata dia.
Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan itu di MK.
Termasuk di dalamnya berita acara c1, c1 hologram, DAA1, DB1 dan termasuk jawaban termohon.
Nanti kita konsultasikan ke KPU provinsi terlebih dahulu," kata dia.
Menurut Agus, alat bukti yang dikumpulkan sudah komplit. Bahkan sudah dikirim ke KPU Provinsi.
Gugatan 2 Parpol itu bakal disidangkan pada 12 Juli 2019 mendatang sebagai sidang permulaan.
"Bukan kita saja yang belum menetapkan hasil Pileg. Di Riau belum ada KPU yang menetapkan. Semuanya menunggu surat dari MK," kata dia.
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Mayonal Putra)