Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pileg 2019

32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman

Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 33 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 32 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman 

32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sebanyak 32 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD Riau terancam tidak dilantik, sedangkan sebanyak 32 wakil rakyat lolos Pileg 2019 dalam posisi aman.

Meskipun belum ada penetapan Caleg terpilih dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, ternyata sejumlah Caleg terpilih DPRD Riau sudah melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.

Berdasarkan data yang diterima KPU Riau hingga Jumat (5/7/2019), sudah 32 Caleg terpilih baik yang Petahana maupun Caleg terpilih baru yang melakukan LHKPN.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

"Sudah ada 32 Caleg yang menyerahkan bukti serah terima LHKPN ke KPU, masih ada 33 Caleg lagi yang belum," ujar Komisioner KPU Riau Divisi Tekhnis Joni Suhaidi kepada Tribunpekanbaru.com Jumat (5/7/2019).

Menurut Joni Suhaidi, memang paling lambat melakukan LHKPN tujuh hari setelah penetapan calon terpilih, namun tidak dilarang juga bila caleg tersebut mempercepat lakukan LHKPN.

"Paling lambat tujuh hari setelah penetapan, sekarang penetapan saja belum, karena masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK, "ujar Joni Suhaidi.

Menurut Joni Suhaidi LHKPN merupakan syarat yang harus dipenuhi Caleg untuk pengajuan pelantikan nantinya.

Jika tidak ada LHKPN maka Caleg bersangkutan terancam tidak dilantik.

33 Caleg Terpilih DPRD Riau Belum Serahkan LHKPN, 32 Sudah, KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019
33 Caleg Terpilih DPRD Riau Belum Serahkan LHKPN, 32 Sudah, KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019 (Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri)

"Sebuah syarat dan keharusan yang dipenuhi Caleg terpilih," ujar Joni Suhaidi.

Baca: VIDEO VIRAL di Facebook Pemuda Bone Sulsel Gantung Ijazah karena Jokowi, Masih CEBONG VS KAMPRET

Baca: Orangtua di Pekanbaru CEMAS Tunggu Pengumuman PPDB SMP Tak Lolos Disarankan Daftar ke Sekolah Swasta

Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori

Sementara untuk penetapan sendiri sampai Jumat (5/7) belum ada informasi dari KPU RI dan masih menunggu BRPK dari MK.

Sebagaimana diketahui sebelumnya wajib diperhatikan Caleg terpilih setelah ditetapkan, karena bisa jadi pelantikan yang bersangkutan dibatalkan bila syarat itu tidak dilengkapi.

Dimana seluruh Caleg terpilih harus buat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak ditetapkan dan paling lambat 7 hari setelah penetapan calon terpilih harus selesai LHKPN nya.

"Diberi waktu 7 hari untuk menyiapkan LHKPN itu, inikan untuk transparansi dan menghindari adanya tindak pidana korupsi," ujar Firdaus.

Bagi Caleg terpilih yang tidak membuat LHKPN, maka aturan sudah jelas, tidak akan melantik Caleg terpilih tersebut karena LHKPN merupakan syarat wajib.

"Laporan LHKPN adalah bagian dari persyaratan sehingga wajib ada. Apabila tidak disampaikan sanksi nya tidak diusulkan untuk dilantik," jelas Firdaus.

Baca: Mahasiswa UNRI Atasi Banjir di Delima Pekanbaru dengan Gelar Lokakarya Pembuatan Lubang Biopori

Baca: Walau Nilai Tinggi, Gadis Remaja di Pekanbaru Ini Tidak Lolos PPDB di SMP Negeri, Ini Sebabnya

Baca: Pesepakbola Muda Asal Riau M Alif Saviola Masuk Timnas U-16 Indonesia Dipanggil Langsung Kemenpora

Baca: TERNYATA Ini Modus Kepala Desa di Pelalawan Riau Tilap Dana Desa Senilai Rp 1.4 Miliar Dalam 2 Tahun

Ini Nama 33 Caleg Terpilih DPRD Riau yang Sudah Buat LHKPN

Dari 65 nama caleg terpilih untuk menjadi anggota DPRD Riau periode 2019-2024, sebanyak 32 orang ternyata sudah membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP).

LHKPN merupakan syarat yang mutlak harus dibuat caleg terpilih untuk diajukan dilantik nantinya, sehingga Caleg Terpilih harus membuatnya.

Dari data yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau baru lima partai politik dengan jumlah caleg terpilihnya sebanyak 32 orang yang menyerahkan tanda terima LHKPN ke KPU.

Lima partai tersebut yakni Partai Persatuan Pembanguan (PPP) ada empat caleg terpilihnya, Husaimi Hamidi, Muhammad Arpah, Sardiyono dan Yuyun Hidayat.

Kemudian partai PKB ada enam caleg terpilih nya yakni Supriyanto Siregar, Muhammad Adil, Sugiyanto, Ade Agus Hertanto, Dani M Nursalam, dan Abu Khoiri.

Selanjutnya partai Golkar ada 11 Calenya yang sudah LHKPN yakni Parisman Ikhwan, Sewitri, Sukarmis, Teddi Ramos Sianturi, Yulisman, Septina, Sulastri, Karmila Sari, Sari Antoni, Amyurlis dan Indra Gunawan.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

Kemudian partai Nasdem ada dua nama Caleg yang sudah LHKPN yakni Farida Hamidin Saat dan Ali Rahmad Harahap.

Untuk berikutnya caleg partai dari Demokrat Asri Auzar, Eddy Muhammad Yatim, Eva Yuliana, Noviwaldy Jusman, Agung Nugroho, Agus Triansyah, Kelmi Amri dan Tumpal Hutabarat serta Manahara Napitupulu.

Sedangkan yang belum sama sekali menyampaikan LHKPN yang ditandai dengan penyerahan tanda bukti LHKPN di KPU Riau ada 33 orang lagi dari partai PDI Perjuangan, PKS, PAN, Gerindra dan Hanura.

Komisioner KPU Riau Divisi Teknis Joni Suhaidi mengatakan paling lambat tujuh hari setelah penetapan Caleg terpilih harus buat laporan LHKPN di KPK.

"Masih ada waktu karena paling lambat tujuh hari setelah penetapan caleg terpilih nantinya masih ada waktu," ujar Joni Suhaidi.

Namun demikian meskipun dipastikan Riau akan menghadapi gugatan di MK karena ada beberapa gugatan dari peserta pemilu untuk hasil pemilu Riau, tidak masalah juga bila caleg terpilih membuat LHKPN dengan cepat.

"Riau itu kan ada gugatan di MK dan masih lama untuk penetapan, tapi tidak masalah meskipun lambat," ujarnya.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

KPU Siak Belum Tetapkan Hasil Pileg 2019 karena Tunggu Putusan MK

KPU Siak belum mengumumkan penetapan hasil pemilihan Calon Legislatif (Caleg) 2019.

Alasannya karena masih ada gugatan partai politik ke Mahkamah Konstitusi.

"Maka kita lagi konsentransi menyiapkan akat bukti untuk dibawa ke MK karena ada yang menggugat. Penetapan hasil Pileg dilaksanakan setelah ada nanti putusan MK," kata Komisioner KPU Siak, Agus Hariyanto, Jumat (5/7/2019).

Ia menjelaskan, pihaknya digugat oleh PDI Perjuangan.

Partai berlambang banteng itu meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 10 Kandis dan TPS 12 serta TPS 5 Kandis Kota untuk Pileg DPRD Siak.

Sebab ada pemilih yang tidak terdaftar namun ikut mencoblos di TPS itu.

"Mereka lebih dari 5 orang. PDI Perjuangan beranggapan pemilih tersebut berpengaruh atas perolehan suara partai PDI Perjuangan di kabupaten Siak," kata dia.

Selain PDI Perjuangan, partai Nasdem juga melakukan gugatan ke MK.

Baca: SISWI SD di Pekanbaru Dicabuli Dua Remaja Secara BERGANTIAN di Kamar Hotel, Kepergok Orangtua Korban

Baca: Anaknya Tak LOLOS di SMA Negeri 1 Pekanbaru, Tiwi Ungkap KECURANGAN Ini, Disdik Terima 106 PENGADUAN

Baca: BANDAR Sabu-sabu di Kampar Riau Teriaki Polisi RAMPOK Saat Ditangkap, Dihalangi Anak Gadis dan Istri

Baca: Pengumuman PPDB di Pelalawan Riau, Disdik Antisipasi Siswa Tak Tertampung dengan Perluasan Zona

Sebab, menurut pihak partai Nasdem, terjadi selisih suara antara pihaknya dengan hasil penghitungan KPU Siak berdasarkan form c1 yang dimilikinya

"Mereka pegang c1 dan berbeda hasilnya dengan c1 KPU. Kata mereka ada selisih sekitar 400 pada Dapil 3 Siak pada 11 TPS. Mereka meminta dikembalikan suara mereka sesuai hitungan mereka," kata dia.

Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan itu di MK.

Termasuk di dalamnya berita acara c1, c1 hologram, DAA1, DB1 dan termasuk jawaban termohon.

Nanti kita konsultasikan ke KPU provinsi terlebih dahulu," kata dia.

Menurut Agus, alat bukti yang dikumpulkan sudah komplit. Bahkan sudah dikirim ke KPU Provinsi.

Gugatan 2 Parpol itu bakal disidangkan pada 12 Juli 2019 mendatang sebagai sidang permulaan.

"Bukan kita saja yang belum menetapkan hasil Pileg. Di Riau belum ada KPU yang menetapkan. Semuanya menunggu surat dari MK," kata dia.

32 Caleg Terpilih DPRD Riau TERANCAM Tidak Dilantik, 33 Wakil Rakyat Lolos Pileg 2019 Posisi Aman. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Mayonal Putra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved