Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Orangtua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Ditenggelamkan ke Laut,'Saya Tak Mau Lihat Anak Itu Lagi'

Kejadian pernikahan sedarah antara kakak laki-laki dengan adik kandung perempuannya membuat heboh publik Tanah Air.

Editor: Muhammad Ridho
tribun timurfirki/tribunbulukumba.com
PERNIKAHAN SEDARAH, Pria Beristri Nikahi Adik Kandungnya yang Hamil 4 Bulan, Istri Lapor Polisi. AM (kiri), dilapor ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya telah menikahi adik kandungnya sendiri (berhijab kuning) 

Orangtua Minta Pasangan Pernikahan Sedarah Ditenggelamkan ke Laut,'Saya Tak Mau Lihat Anak Itu Lagi'

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kejadian pernikahan sedarah antara kakak laki-laki dengan adik kandung perempuannya membuat heboh publik Tanah Air.

Mustamin, ayah dari kakak-adik yang menikah, Ansar (32) dan FI (20) mengaku amat malu atas kejadian ini.

Mustamin sampai berharap agar kedua buah hatinya dijatuhi hukuman setimpal karena tindakan yang dilakukan keduanya.

Mengutip Kompas.com dan Intisari, Jumat (5/7/2019) Mustamin sampai berharap agar kedua anaknya itu dijatuhi hukuman setimpal.

Rupanya di Bugis, ada hukuman adat yang membuat pelaku pernikahan sedarah begidik bukan main.

Hukuman tersebut ialah Ri-Labu, yakni pelaku dimasukkan ke karung dan ditenggelamkan ke laut.

"Saya tidak mau lagi melihat kedua anak itu. Jika hukum adat bisa dilakukan, kedua anak ini akan di-labu (ditenggelamkan di laut dengan cara dimasukkan ke karung)," ujar Mustamin menanggapi pernikahan yang dilakukan oleh anak-anaknya, seperti dilansir dari kompas.com.

Kakak Adik pelaku pernikahan sedarah Kompas.com

Baca: Pria Ini Kepergok Mau Jual Kulit Harimau Sumatera Seharga Rp 57 Juta,Langsung Diringkus Petugas TNGL

Baca: Ramalan Zodiak Besok Sabtu 6 Juli 2019: Besok Adalah Hari Yang Luar Biasa Bagi Para Taurus (Video)

Baca: 3000 Lulusan SD Tak Tertampung di SMP Negeri, Kadisdik Pekanbaru Akui Tak Bisa Berbuat Banyak

Ri-Labu sendiri adalah hukuman adat terberat di tanah Bugis bagi para pelanggar norma kesusilaan atau malaweng.

Seseorang dianggap melanggar malaweng dengan ciri-ciri sebagai berikut :

(1) Malaweng pakkita (gerak-gerik mata yang terlarang atau sumbang

mata)

(2) Malaweng kedo (perbuatan, atau gerak-gerik dan tingkah-laku yang

terlarang, tingkah laku sumbang);

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved