Terungkap Modus Oknum Guru Sekolah Cabuli Muridnya, Korban Takut Melapor karena Diberi Nilai Jelek
Terungkap Modus Oknum Guru Sekolah Cabuli Muridnya, Korban Takut Melapor karena Diberi Nilai Jelek
Terungkap Modus Oknum Guru Sekolah Cabuli Muridnya, Korban Takut Melapor karena Diberi Nilai Jelek
TRIBUNPEKANBARU.COM- Setelah polisi berhasil mengungkap tindbakan pidana pencabulan pada anak dibawah umur, terkuak pula modus pelaku yang merupakan seorang oknum guru.
Polisi mendapati keterangan bahwa tersangka sudah melakukan perbuatan tak senonohnya sejak Desember 2018.
Korban umumnya tidak berani melapor karena takut nilainya nantinya akan dibuat jelek.
Polres Lamongan akhirnya menetapkan oknum guru berinisial SR (41) - sebelumnya tertulis (47) - yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap siswanya di salah satu Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur, sebagai tersangka, Kamis (4/7/2019).
Sebelumnya, SR sempat dilaporkan oleh wali murid yang anaknya menjadi korban tindakan bejat pelaku kepada kepolisian setempat.
"Setelah mendalami keterangan dari saksi dan merujuk dari barang bukti yang ada, akhirnya oknum guru berinisial SR ini resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan yang dilaporkan," ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, dalam rilis di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
Polisi mendapatkan dua pengaduan dari orangtua siswa terkait perbuatan tersangka SR tersebut. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada murid kelas V SD.
"Jadi yang bersangkutan (SR) ini melakukan tindakan itu di ruang sekolah, kadang di perpustakaan, dan juga rumahnya sendiri. Kalau di rumahnya, dia melakukan itu dengan alasan siswa mendapat tambahan pelajaran yang harus diambil di rumahnya," jelasnya.
Dalam rilis kasus yang digelar, petugas kepolisian juga sempat menunjukkan beberapa barang bukti hasil perbuatan pelaku, salah satu di antaranya adalah pakaian dalam korban, serta hasil pemeriksaan medis yang sudah dilakukan terhadap korban.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018. Dengan korban waktu itu tidak berani melapor ke orang tuanya, karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu.
Atas tindakan yang dilakukan, SR terancam bakal lama mendekam dibalik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 82 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto Pasal 65 KUHP, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Cabuli 30 Murid
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, SR (41), oknum guru di Lamongan, Jawa Timur (jatim), diduga mencabuli muridnya sejak 2018.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku sejak Oktober hingga Desember 2018.
Dengan korban waktu itu tidak berani melapor ke orangtuanya karena diancam diberikan nilai jelek oleh tersangka," tutur Wahyu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (4/7/2019).
