Anggota DPRD Kampar Ditahan, Ahli Hukum: Tidak Ada Lagi Kerugian Negara
Anggota DPRD Kampar yang ditahan Polres Kampar terkait dugaan korupsi pencucian Danau Desa Gema, dinilai tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.
Penulis: ihsan | Editor: ihsan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Anggota DPRD Kampar, Sy yang ditahan penyidik Polres Kampar terkait dugaan korupsi pencucian Danau Desa Gema, dinilai tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara materil.
Pasalnya, tidak ada lagi kerugian negara dari kasus tersebut alias kerugian negara sudah nol.
Hal ini ditegaskan Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Islam Riau, DR Nurul Huda, SH MH, Senin (15/7/2019).
DR Nurul Huda, sebelumnya merupakan ahli hukum yang sering dimintai keterangannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
"Kerugian keuangan negara setahu saya sudah dikembalikan semua oleh terdakwa sebelumnya. Artinya secara materil Sy ini tidak bisa lagi dimintai tanggungjawab atas kerugian perbuatan dimaksud. Tetapi Sy hanya bisa dimintai tanggung jawab formil atas kesalahannya,”
“Hal inilah yang harus dibuktikan oleh peradilan pidana nanti, dimana tanggungjawab formil Sy atas kesalahan dimaksud," ujarnya.
"Tapi yang jelas kita ikuti saja proses peradilan ini nanti," tambahnya.
Penasehat Hukum Sy, Akhirza SH menambahkan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pencucian Danau Desa Gema, Kecamatan Kampar menggunakan APBD-P Kabupaten Kampar 2012, putusan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Dan seluruh kerugian negara telah dikembalikan oleh terdakwa terdahulu. "Sehingga atas Laporan Polisi No. lp/255.a/x/2017/Riau Res. Kampar tanggal 19 Oktober 2017 dan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/107/X/2017/Reskrim tanggal 12 September 2018, kerugian negara yang mana lagi yang harus dikembalikan oleh Sy," ujarnya.
"Artinya dalam perkara yang sama dengan kerugian yang sudah selesai dikembalikan oleh terdakwa Fera Siswandi, ST dkk,” jelas dia. (*)
