Pelalawan
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Kurir Sabu di Terminal Lama Pangkalan Kerinci Riau
Kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau kembali diringkus
Satres Narkoba Polres Pelalawan Ringkus Kurir Sabu di Terminal Lama Pangkalan Kerinci Riau
TRIBUNPELALAWAN.COM, PANGKALAN KERINCI - Kurir narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau kembali diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Senin (15/7/2019), sore lalu.
Tersangka bernama Adisar (23) yang tinggal di Jalan Terminal Lama Kelurahan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci.
Adi ditangkap tim Opsnal Satres Polres Pelalawan di sebuah Ruko yang ada di komplek Terminal Lama
"Peran tersangka sebagai kurir. Tim Opsnal sedang melakukan pengembangan di lapangan," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan SIK, kepada tribunpelalawan.com, Selasa (16/7/2019).
Baca: Kronologi Kecelakaan Mobnas dan Pegawai Disdik Pelalawan Riau, Bocah 5 Tahun Alami Lecet di Kepala
Dari tangan tersangka polisi mengamankan dua paket kecil sabu-sabu yang disimpang dalam selembar tissue warna putih seberat 0,5 gram.
Dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp 116 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram itu.
Penangkapan tersangka Adi berawal dari informasi yang diterima anggota Satres Narkoba bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Jalan Terminal Lama Pangkalan Kerinci. Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan hingga sore hari.
Polisi melihat pelaku sedang berada di dalam sebuah Rumah Toko (Ruko) di sekitar terminal lama.
"Anggota langsung menangkap tersangka dan dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti di kantongnya," tambah Kapolres Kaswandi.
Baca: Deteksi Tonsilitis Sejak Dini, Amandel Dapat Menyerang Anak-anak dan Orang Dewasa
Saat diinterogasi pelaku mengaku bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka danbarang bukti dibawa k mapolres tanpa perlawanan.
Adi dikenakan pasal 114 ayat 1 junti pasal 112 ayat 1 Undang-undnag RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung).