Seleb

Artis Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Diberi Waktu 1 Minggu untuk Ajukan Banding

hakim Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Steve Emmanuel dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebanyak RP 1 miliar,

Editor: Muhammad Ridho
Istimewa/Siti Sarah/Grid.ID
Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara 

Kuasa hukum Steve, Firman Chandra mengungkapkan keresahan Andi Soraya mengenai nasib putranya itu.

Selama ini biaya hidup dan sekolah Darren ditanggung oleh Steve. 

(TribunStyle/Vega Dhini Lestari)

Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel
Andi Soraya dan kasus narkoba yang menjerat mantan pasangannya, Steve Emmanuel (Kolase / Istimewa)

Inilah Alasan Haru dari Keberatan Steve Emmanuel yang Dituntut Hukuman 13 Tahun Penjara

TRIBUNSTYLE.COM - Kasus narkoba yang menjerat Steve Emmanuel masih belum menemukan titik temu hingga saat ini.

Meski kasus atas kepemilikan narkobanya masih terus bergulir, setidaknya Steve Emmanuel dapat sedikit bernafas lega.

Pasalnya di persidangan pertama, Steve Emmanuel sempat terancam hukuman mati.

Namun, nyatanya Steve Emmanuel harus menerima tuntutan 13 tahun hukuman penjara.

Meski dirasa lebih ringan, Steve Emmanuel mengaku masih merasa keberatan.

Keberatan yang dirasakan oleh Steve ini rupanya memiliki alasan haru dan mendalam.

Mantan suami Andi Soraya ini lebih menginginkan agar dirinya diperbolehkan menjalani rehabilitasi dibanding mendekam di balik jeruji besi selama 13 tahun.

Selain untuk menyembuhkan dirinya dari narkoba, pengajuan rehabilitasi ini lantaran ia juga harus memikirkan nasib putra semata wayangnya.

Diketahui memang dari pernikahannya dengan Andi Soraya, Steve memiliki seorang putra bernama Darren Starling.

Meski telah berpisah, Steve memang masih memenuhi kewajibannya memberi nafkah untuk Darren.

Andi Soraya dan keluarga
Andi Soraya dan keluarga (Kolase Instagram/andysorayabeatrix/tribunnews)

Keterlibatannya atas barang haram tersebut membuat Steve mengaku menyesal.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved