Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terjerat Narkoba, dan Divonis Denda Rp 1 Miliar, Keluarga Steve Emmanuel Bingung Cara Membayarnya

Steve Emmanuel, aktor yang terjerat kasus narkotika dikenakan denda Rp 1 Miliar.

Editor: Ilham Yafiz
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Model Karenina Sunny yang merupakan adik kandung Steve Emmanuel saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) 

Terjerat Narkoba, dan Divonis Denda Rp 1 Miliar, Keluarga Steve Emmanuel Bingung Cara Membayarnya

TRIBUNPEKANBARU.COM,JAKARTA - Steve Emmanuel, aktor yang terjerat kasus narkotika dikenakan denda Rp 1 Miliar.

Selain vonis penjara sembilan tahun, Steve Emmanuel juga didenda Rp 1 miliar oleh majelis hakim atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Menanggapi hal itu, pihak keluarga Steve mengaku bingung, tak tahu bagaimana caranya untuk membayar denda sebesar itu.

Adik kandung Steve, Karenina Sunny, mengatakan keluarganya tak memiliki uang untuk membayar denda tersebut.

"Steve dan keluarga kita semua orang yang sederhana, jadi enggak mungkin mampu untuk bayar segitu. Dari keluarga juga enggak mungkin bisa," ucap Karenina saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2019).

Baca: Vonis 9 Tahun, Dendan 1 Miliar, Steve Emmanuel Pikir-Pikir Ajukan Banding, Sang Adik Ikut Merespons

Baca: Artis Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara, Diberi Waktu 1 Minggu untuk Ajukan Banding

Menurut Karenina, ia dan keluarganya bukan berkeberatan atau tak ingin membayar, melainkan karena memang tak punya cukup uang.

"Kalau orangnya enggak bisa gimana dong? Bukan keberatan, emang enggak bisa bayar," ucap Karenina.

Steve dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Mantan suami Andi Soraya itu terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram.

Baca: 8 Titik Panas Terpantau di Beberapa Wilayah di Riau

Baca: Presiden Joko Widodo Gelar Pertemuan Tertutup Dengan Pekerja Seni Pendukungnya di Pilpres 2019

Sebelumnya, Steve Emmanuel dituntut 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Berkait denda sebesar Rp 1 miliar, majelis hakim memberikan keringanan bilamana Steve tak mampu membayar, maka bisa diganti dengan tambahan masa tahanan selama tiga bulan penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keluarga Steve Emmanuel Tak Mampu Bayar Denda Rp 1 Miliar", https://entertainment.kompas.com/read/2019/07/18/130143810/keluarga-steve-emmanuel-tak-mampu-bayar-denda-rp-1-miliar

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved