Hari Anak Nasional
SEJARAH Hari Anak yang Diperingati Besok, Rabu (23/7/2019): Berikut Faktanya
Hari Anak Nasional (HAN) merupakan hari event tahunan yang diperingati oleh masyarakat Indonesia setiap tanggal 23 Juli.
Saat itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengganti nama Kementerian Pemberdayaan Perempuan menjadi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Dengan perubahan itu, harapannya masalah anak menjadi lebih intens dan fokus untuk diperhatikan dan ditangani. (2)

-
Tujuan
Peringatan Hari Anak Nasional, selain untuk diarahkan kepada orang dewasa juga memiliki maksud untuk meningkatkan kesadaran pada setiap anak akan hak, kewajiban, dan tanggungjawabny akepada orangtua, masyarakat, lingkungan, serta kepada bangsa dan negara.
Peringatan Hari Anak Nasional juga merupakan kesempatan untuk terus mengajak seluruh komponen warga atau bangsa Indonesia, baik itu orangtua, keluarga, masyarakat termasuk dunia usaha, maupun pemerintah dan negara, untuk melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 yaitu tentang Perlindungan Anak.
Isi di dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tersebut adalah melakukan upaya perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlakuan tanpa diskriminasi.
Selain itu, ada beberapa prinsip dasar konvensi hak-hak anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan anak, penghargaan terhadap pendapat anak dan hak anak dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (3)

-
Hari Perlindungan Anak di Dunia
Jika Hari Anak Nasional di Indonesia diperingati setiap 23 Juli, Hari Anak Internasional diperingati setiap 1 Juni.
Sementara itu, Hari Anak Universal diperingati setiap 20 November.
Tanggal tersebut juga telah diumumkan oleh PBB sebagai hari anak-anak sedunia.
Organisasi anak di bawah PBB sendiri yaitu UNICEF pertama kali menyelenggarakan peringatan hari anak sedunia pada bulan Oktober tahun 1953.
Kemudian pada Tanggal 14 Desember 1954, Majelis Umum PBB lewat sebuah resolusi mengumumkan satu hari tertentu dalam setahun sebagai hari anak se-dunia yaitu pada tanggal 20 November.
Setiap Negara bisa saja merayakan hari anak pada tanggal yang berbeda-beda, namun perayaan ini tetap bertujuan sama yaitu menghormati hak-hak anak di seluruh dunia. (4)
(TribunnewsWIKI/Widi Hermawan)