Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang

Dalam setengah tahun terakhir, hampir seribu perempuan menjadi janda muda baru di Kota Pudak Gresik.

foto/net
ilustrasi pernikahan 

Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang

TRIBUNPEKANBARU.COM -  Menurut KBBI, janda berarti wanita yang tidak lagi bersuami. Bisa karena bercerai atau karena ditinggal mati suaminya.

Sebenarnya, tidak ada masalah soal wanita berstatus janda. Namun ada fakta baru soal janda yang membuat khawatir.

Dilansir dari wartakota.tribunnews.com pada Rabu (24/7/2019), angka perceraian di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, cukup tinggi.

Akibatnya, janda muda di Kabupaten Gresik pun terus bertambah.

Dalam setengah tahun terakhir, hampir seribu perempuan menjadi janda muda baru di Kota Pudak Gresik.

Jumlah tepatnya janda muda tersebut adalah 927 orang.

Jumlah itu dihitung mulai bulan Januari hingga Juni 2019 atau semester pertama tahun 2019 ini.

Faktor penyebab perceraian di Kabupaten Gresik atau faktor penyebab banyaknya janda muda di Gresik ini sangat bervariatif.

Baca: Bertemu dengan Prabowo, Megawati Siapkan Menu Khusus

Baca: NARKOBA Bakal Jerat 4 Artis Lagi, Usai Nunung dan Jefri Nichol, Polisi Kini Buru M, B, D & A

Baca: Jefri Nichol Terjerat Narkoba, Joe Taslim Berikan Dukungan: Stay strong Jeprot

Tetapi, sebagian besar perceraian dipicu oleh oleh faktor ekonomi.

Angka tersebut mengalami peningkatan dibanding semester pertama tahun 2018 lalu yakni, 843 pasangan yang berakhir berpisah setelah vonis palu hakim.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Gresik, Emi Rumhastuti membeberkan penyebab perceraian tersebut.

Menurut Emi Rumhastuti, selain karena faktor ekonomi, perceraian juga dipicu oleh perselisihan terus menerus dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"KDRT masuk kategori ekonomi, bukan hanya main tangan tetapi lebih ke tidak memberi nafkah sehingga menimbulkan kekerasan batin," ujarnya, saat ditemui di kantor PA Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo No. 45 pada Selasa (23/7/2019).

Pada semester pertama tahun 2019, perceraian karena faktor ekonomi mencapai 459 kasus.

Kemudian perselisihan terus menerus sebanyak 237 kasus dan KDRT menyumbang 154 kasus.

Baca: Live Streaming Japan Open 2019, Jadwal Lengkap Japan Open Hari Kedua 24 Juli, 6 Wakil Indonesia Main

Baca: Hari Ini Rabu (24/7/2019) Harga Tiket Lion Air Turun Hingga 50 Persen, Berikut Besaran & Jamnya

Baca: Bukan BLACKPINK, Inilah Deretan Boyband dan Girlband K-pop Terkaya

Baca: FULL ALBUM 2019 Lagu Baru Nella Kharisma, DOWNLOAD 23 MP3 Dangdut Koplo (VIDEO)

"Setengah tahun ini tidak ada yang cerai karena poligami," kata Emi.

Pada periode yang sama tahun lalu, faktor ekonomi menduduki peringkat pertama dengan 350 kasus.

Disusul perselisihan terus menerus mencapai 332 kasus dan meninggalkan satu pihak 97 kasus.

Kasus perceraian, lanjut Emi, masih didominasi usia produktif rata-rata 22 tahun hingga 39 tahun.

Nah, di usia tersebut bisa dikatakan rentan belum matang menjalin mahligai rumah tangga.

"Rata-rata menjalin hubungan rumah tangga hanya enam sampai lima tahun, lalu memutuskan untuk berpisah," tuturnya.

Ada pula yang usia rumah tangganya hanya seumur jagung kemudian bercerai.

"Kalau itu rata-rata cerai cepat karena hamil duluan, suami istri tidak tinggal bersama, bahkan tidak mengakui anaknya," tegas Emi Rumhastuti.

Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idul Adha 2019, Cocok untuk Status WA atau Kirim ke Teman

Baca: Video : Pleno Penetapan Kursi DPRD Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau Hasil Pemilu 2019

Baca: Vanessa Angel Kembali Jadi Buah Bibir Warga Net, Kali Ini Terkait Tingkah Lakunya Dengan Raffi Ahmad

Pernikahan dini

Bisa dibilang perceraian salah satu dampak buruk yang rentan terjadi pada pernikahan dini.

Namun selain perceraian, ini beberapa dampak buruk yang rentan terjadi jika seseorang menikah di usia dini.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satunya yang memiliki usia di bawah umur, yakni di bawah 18 tahun.

Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), dari 300,000 rumah tangga di seluruh provinsi di Indonesia, jumlah pernikahan dini di Indonesia pada 2015 mencapai angka 23%.

Sayangnya, pernikahan dini masih legal di Indonesia, usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun, tapi wanita bisa menikah di usia 16 tahun dan pria di usia 19 tahun atas seizin orangtua.

Hal ini juga memengaruhi sekolah mereka, sebab kebanyakan anak yang menikah muda akan putus sekolah dan tidak melanjutkan pendidikan.

Kepala Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, Ikilah Muzayyanah mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor masih maraknya pernikahan di Indonesia.

Di antaranya, budaya dan kurangnya pengetahuan tentang bahaya pernikahan dini.

“Orang masih menganggap kalau menolak lamaran pernikahan itu tidak sopan, mereka juga takut anak perempuannya jadi perawan tua,” ujar Ikilah.

Biasanya, pernikahan dini dipengaruhi oleh adat istiadat atau kepercayaan.

Di beberapa daerah di Indonesia, masih ada budaya yang membuat anak wanita menikah dengan pria yang jauh lebih tua.

Selain budaya, wanita juga seringkali dipaksa menikah oleh orangtua mereka karena takut anaknya jadi perawan tua, khawatir anak melakukan seks bebas dan hamil di luar nikah, serta pria yang lebih mapan sehingga bisa memberi nafkah dengan baik.

Beberapa kasus pernikahan dini di Indonesia yang paling heboh adalah pernikahan Syekh Puji dan istrinya yang berusia 12 tahun, sepasang pengantin di Sulawesi Selatan yang baru lulus SD, juga pernikahan mantan bupati Garut dengan wanita berumur 17 tahun.

Baca: Histeris! BJ Saksikan VIDEO Istrinya Berhubungan Badan dengan Pria Paruh Baya di Ladang Tebu, Agam

Baca: Ini Daftar HP Terbaru 2019 yang Dilengkapi Teknologi NFC, Mulai Harga 1 Jutaan

Dampak negatif pernikahan Dini

Menurut penelitian dari UNICEF, terdapat banyak dampak negatif yang ditimbulkan oleh pernikahan dini, yaitu:

- Wanita usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar untuk meninggal saat hamil dan persalinan daripada wanita usia 20-24 tahun.

- 85% wanita mengakhiri pendidikan setelah menikah.

- Wanita yang menikah dini memiliki risiko tinggi untuk mengalami kecemasan, depresi, dan pikiran bunuh diri.

- Mereka masih tidak mengerti hubungan seks aman, sehingga meningkatkan risiko infeksi menular seksual seperti HIV.

- Pengantin anak memiliki peluang besar untuk mengalami kekerasan fisik, psikologis, emosional, dan isolasi sosial.

Pernikahan seharusnya dilakukan karena pasangan telah siap secara psikologis, emosional, fisik, serta finansial.

Pernikahan anak di bawah umur tentunya tidak bisa memenuhi semua syarat itu.

Saat masih muda, sepantasnya kita masih belajar di sekolah dan berusaha mencapai cita-cita dalam hidup, bukan menikah. (Willy Abraham/Intan Aprilia)

Janda Muda Berusia 22 Tahun Mendominasi di Gresik: 1,5 Tahun Tembus Angka 927 Orang

(Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul “Janda Muda Baru di Gresik Tembus 927 Orang Dalam Setengah Tahun, Didominasi Perempuan Usia 22 Tahun”)

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved