Berawal dari Bisul di Paha, Dukun Ini Garap Remaja 18 Tahun 15 Kali: Diancam Pakai Santet
kasus pemerkosaan berkedok pengobatan ini berawal dari korban yang mengeluh sakit bisul di paha kepada orangtuanya.
Pelaku mengaku kepada orangtua korban akan melakukan ritual pengobatan menjelang tengah malam.
"Saat korban tengah tidur di kamar, dibangunkan tersangka untuk pindah ke ruang tengah rumah," tutur Febry, dikutip dari TribunJabar.id.
Febry juga mengungkap ancaman santet pelaku kepada korban, jika sampai melapor ke orangtuanya.
"Lamun dibejakeun ka batur kalakuan amang, ke keluarga neng ku amang arek disantet (Kalau kamu bilang perbuatan paman, nanti keluarga kamu paman santet)," ujar Febry menirukan ancaman pelaku kepada korban.
Setelah diancam pakai santet, korban yang takut keluarganya celaka, akhirnya pasrah melayani nafsu bejat pelaku hingga 15 kali.
Aksi bejat itu dukun cabul itu akhirnya terbongkar saat korban memberanikan diri mengaku kepada keluarganya.
Baca: DISKON PEKAN INI Beli Smartphone di Pekanbaru, Ada Promo Samsung S10+ dan Samsung Note 9 di Erafone
Baca: Lukaku Terbelenggu Cedera, Tottenham vs Manchester United, Link (Video) Akankah MU Gamang Berlaga?
Baca: Download Lagu MP3, Senorita (VIDEO) Ada Kunci Gitar Senorita Shawn Mendes Feat Camila Cabello
Mendapat laporan tersebut, keluarga korban langsung melapor ke polisi.
Kasus dukun cabul perkosa gadis berusia 18 tahun kini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.
Dalam penangkapan si dukun cabul, polisi mengamankan satu buah tali bewarna putih sepanjang 83 cm yang merupakan jimat.
Polisi juga menyita sebuah isim bertulisan Arab yang menjadi pegangan pelaku dalam menjalankan praktiknya sebagai dukun.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar," tambah Febry.
Dukun Cabul Nyaris Dipukuli Warga
Sebelumnya, seorang kakek yang mengaku sebagai dukun nyaris dipukuli warga.
H, inisial kakek berusia 71 tahun itu, ketahuan mencabuli bocah perempuan.
