Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara

Terdakwa menangis terisak di kursi pesakitan PN Pelalawan, pasutri pembunuh IRT di Pelalawan Riau dituntut 18 tahun dan 9 tahun penjara

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung
Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara 

Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 Tahun dan 9 Tahun Penjara

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Terdakwa menangis terisak di kursi pesakitan PN Pelalawan, pasutri pembunuh IRT di Pelalawan Riau dituntut 18 tahun dan 9 tahun penjara.

Perkara pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama Lerita Sihombing (39) di Kecamatan Bandar Seikijang pada 19 Februari 2019 lalu sedang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Sidang lanjut yang digelar Rabu (24/7/2019) sore di PN Pelalawan mengagendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan yang disampaikan Marthalius SH.

Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan

Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak

Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis

Sidang dipimpin oleh majleis hakim yang diketuai Nurrahmi SH MH didampingi hakim anggota Ria Rosalin SH MH dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH.

Kedua terdakwa, Bagus (34) dan Mona Elisabet (31), dihadirkan di kursi pesakitan.

Pasangan Suami Istri (Pasutri) ini menggunakan rompi tahanan berwarna jingga di hadapan majelis hakim.

Selama pembacaan tuntutan oleh Jaksa Marthalius, keduanya terus menundukan kepala dan memandang ke lantai.

Bahkan terdakwa Mona, istri terdakwa Gabus, menangis terisak setengah suara.

Pasutri pelaku pembunuhan ini semakin lemas setelah mendengar tuntutan hukuman yang disampaikan JPU.

Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara
Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara (Tribun Pekanbaru/Johanes Wowor Tanjung)

Keduanya dihukum beragam sesuai dengan peranan masing-masing dalam kasus pembunuhan diserta perampokan terhadap korban.

Terdakwa Bagus dituntut 18 tahun penjara sedangkan istrinya Mona dituntut 9 tahun penjara.

Baca: KAKEK 51 Tahun di Riau CABULI Dua Anak Kakak Beradik Umur 5 dan 3 Tahun, Diduga Pelaku Suka Korban

Baca: JAKSA Panggil Pegawai BRI, Dugaan Kredit Fiktif di Tiga Bank Plat Merah di Riau, Kerugian Rp 7.2 M

Baca: DISKON PEKAN INI Beli Smartphone di Pekanbaru, Ada Promo Samsung S10+ dan Samsung Note 9 di Erafone

Setelah mendengarkan tuntut, hakim memberikan kesempatan bagi keduanya untuk menyampaikan pledoi secara lisan.

"Silahkan jika ingin menyampaikan pembelaan secara lisan," kata Hakim Nurrahmi kepada keduanya.

Sambil berdiri terdakwa Bagus meminta keringanan hakim dan menyesali perbuatannya yang menghilangkan nyawa korban.

Demikian juga dengan terdakwa Mona yang masih menangis terisak-siak sambil menyimpulkan kedua telapak tangannya layaknya menyembah.

"Saya mohon keringanan hukuman yang mulia, karena anak saya masih kecil," katanya terbata-bata.

Menurut JPU Marthalius, pihaknya menuntut kedua pelaku secara maksimal karena melakukan pembunuhan yang disertai tindak pidana seperti yang terterapa pada Pasal 339 KUHP.

Sedangkan terdakwa Mona dijerat dengan pasal 56 KHUP sebagau orang yang membantu kejahatan atau tindak pidana.

Baca: NASIB Pedagang PASAR TERAPUNG di Tembilahan Riau Rehab Pasar Terhalang Permen PU Pedagang Direlokasi

Baca: Satriandi TEWAS dalam BAKU TEMBAK vs Polisi, Miliki 7 Paspor 31 Rekening Tabungan dan MOBIL MEWAH

Baca: KRONOLOGI Polisi Baku Tembak dengan Buronan di Pekanbaru Riau, Satriandi dan Pengawalnya Terkapar

"Mereka juga melakukan pembunuhan di depan anak korban yang menimbulkan trauma. Makanya kita tuntut maksimal," tandasnya.

Majelis hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacan putusan atau vonis dari hakim.

Sebelumnya, Tim Resmob/Jatanras Polda Riau Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Seikijang akhirnya berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang di Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan, Riau.

Padahal kasus ini awalnya minim bukti dan saksi.

Korban yakni LE Br Sihombing, 39 tahun, warga Kecamatan Bandar Seikijang, Pelalawan.

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kanal PT CDSL Afdeling 1 blok A.

Dua tersangka yakni Ba S, 34 tahun dan istrinya Mn P, 31 tahun.

Keduanya tinggal di Jalan Pasar Seikijang, Pelalawan dan berstatus suami istri.

Korban dan tersangka ternyata saling kenal.

Baca: Pembunuhan Wanita di Seikijang Pelalawan, Jatanras Polda Riau Turun Tangan Lakukan Penyelidikan

Jarak rumah tersangka dan korban sekitar 3 km.

"Kasus ini awalnya memang cukup sulit karena saksi dan bukti yang minim. Tapi setelah pemeriksaan berbagai saksi, kita bisa mengungkapnya," kata Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kapolsek Bandar Seikijang AKP Yusuf Purba, Kamis (14/3/2019).

Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kanal PT CDSL Afdeling 1 blok A, Selasa (19/2/2019).

Pagi itu, korban mengantarkan, RA Nainggolan, anaknya yang berusia 6 tahun ke sekolah. Di tengah jalan, tersangka mencegat korban.

Saat proses tindak kekerasan terjadi hingga korban meninggal, anak korban betada di lokasi dan pura - pura pingsan.

Lokasi kejadian sepi.

Setelah aksi kekerasan terjadi dan dua tersangka pergi, anak korban lari meminta pertolongan.

Kepada polisi, ketarangan anak korban berubah - ubah soal jumlah pelaku.

Baca: Kronologi Pembunuhan Wanita di Bandar Seikijang Pelalawan Saat Antar Anak Sekolah

Pelaku juga disebut memakai penutup wajah, jaket, sarung tangan. Pastinya anak korban tidak mengenali pelaku.

Inilah makanya kasus ini disebut minim saksi dan alat bukti.

Resmob/Jatanras Polda Riau bahkan sampai turun tangan membantu karena kondisi tersebut.

Namun setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, ada yang mencurigakan.

Ada warga yang menghilang dari kampung tersebut setelah kejadian.

Dari sinilah pihak kepolisian terus menggali informasi.

"Dua tersangka rupanya langsung pulang kampung setelah kejadian. Dari sini bermula kecurigaan kita," kata AKP Yusuf Purba.

Pengembangan informasi pun terus dilakukan. Hingga akhirnya keberadaan dua tersangka ini diketahui.

Tim Resmob/Jatanras Polda Riau, Sat Reskrim Polres Pelalawan dan Unit Reskrim Polsek Seikijang turun ke tempat persembunyian tersangka. Pada Senin (11/3/2019) sekitar pukul 04.00 wib.

"Kedua tersangka ditangkap secara bersamaan," ujarnya.

Baca: Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ayu Safitri di Pekanbaru, Pelaku Peragakan Cara Habisi Nyawa Korban

Dari keterangan tersangka, keduanya mengakui melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban.

Ia mengakui satu tas warna hitam, dua unit handphone dan uang sebanyak Rp 800.000 milik korban dicurinya.

Kedua tersangka saat ini pun berada di Mapolres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 Tahun dan 9 Tahun Penjara. (Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved