Berita Riau
TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG
Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan
Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.
Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan
Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak
Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis
"Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNKnya setiap lima tahun," ujarnya.
Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin.
Saat data ini dihapus, maka saat nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.
"Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem," katanya.
Namun sebelum dihapuskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang sudah mati STNKnya.
Surat peringatan dikirim selema tiga kali, jika tidak juga ada perpanjangan, maka pihaknya langsung meneruskan ke Samsat untuk dihapuskan data kepemilikan kendaraan bermotornya.
"Kita akan kirim surat teguran sampai tiga kali, suratnya kita kirim ke alamat yang tertera di masing-masing STNK," ujarnya.
Baca: SUKU ASLI Riau Talang Mamak Ikuti HIMAS dan HUT AMAN, Tampilkan Silat, Tarian dan Produk Kerajinan
Baca: RAZIA PAJAK Kendaraan Tim Gabungan di Bandar Serai Pekanbaru, Wajib Pajak Dusuguhkan Musik Akustik
Baca: Lulusan PPPK Pemprov Riau Belum Terima NIP, Status Masih Tenaga Honorer K2, Tunggu Lokasi Penempatan
Indra mengungkapkan, aturan ini diperkirakan akan mulai diperlakukan tahun ini.
Namun pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan ini dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun ini," katanya.
874 Kendaraan Terjaring RAZIA Pajak Kendaraan Bermotor di Pekanbaru, 117 Kendaran Langgar Aturan. (Tribunpekanbaru/Syaiful Misgiono)