Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG

Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG 

TERUNGKAP Saat RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru STNK Mati Dua Tahun Kendaraan Jadi BODONG, Kendaraan Non BM Diberi Waktu 3 Bulan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terungkap saat razia kendaraan bermotor di Pekanbaru, STNK mati dua tahun kendaraan jadi bodong, kendaraan non BM diberi waktu 3 bulan.

Razia pajak kendaraan bermotor yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau bersama Polisi Lalu lintas, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja di depan kawasan Bandar Seni Raja Ali Haji Pekanbaru, Kamis (25/7/2019) berhasil menjaring 874 unit kendaraan bermotor.

Dari 874 yang terjadi razia pajak kendaraan bermotor tersebut, sebanyak 117 unit diantaranya terbukti melanggar aturan dan petugas pun terpaksa melakukan tilang di tempat sebanyak 35 unit, kemudian bayar pajak ditempat 10 unit.

Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan

Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak

Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis

Selain itu, ada juga angkutan umum yang melanggar aturan sebanyak 6 unit, langgar PKB tahunan 54 unit, dan langgar perpanjangan STNK lima tahunan 17 unit.

"Kemudian langgar dokumen ada 9 unit," kata Kepala Bepanda Riau, Indra Putrayana, Kamis (25/7/2019).

Indra mengungkapkan, operasi tertib kendaraan bermotor ini masih akan berlangsung hingga akhir tahun nanti.

Selain merazia pajak kendaraan pihaknya juga mensosialiasikan dan mengingatkan kepada pemilk kendaraan agar memperpanjang STNK lima tahunan.

Sebab jika dua tahun setelah dua tahun perpanjangan STNK lima tahunan tidak juga diperpanjang maka akan dihapus data kendaraannya.

"Operasi tertib kendaraan bermotor ini kami laksanakan secara merata dan bertahap di seluruh kabupaten Kota di Provinsi Riau," ujarnya.

RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru, 874 Kendaraan Terjaring, 117 Kendaran Langgar Aturan
RAZIA PAJAK Kendaraan Bermotor di Pekanbaru, 874 Kendaraan Terjaring, 117 Kendaran Langgar Aturan (Tribun Pekanbaru/Theo Rizky)

Dalam razia kali ini para wajib pajak yang kedapatan menunggak saat razia pajak kendaraan diarahkan agar dapat langsung membayarkan pajaknya di Mobil Samsat yang telah disediakan disana.

Apabila wajib pajak belum bisa membayarkannya, akan diberikan surat peringatan yang berlaku selama tiga hari.

Baca: SUKU ASLI Riau Talang Mamak Ikuti HIMAS dan HUT AMAN, Tampilkan Silat, Tarian dan Produk Kerajinan

Baca: RAZIA PAJAK Kendaraan Tim Gabungan di Bandar Serai Pekanbaru, Wajib Pajak Dusuguhkan Musik Akustik

Baca: Lulusan PPPK Pemprov Riau Belum Terima NIP, Status Masih Tenaga Honorer K2, Tunggu Lokasi Penempatan

Pada razia perdana itu, disediakan juga Mobil Samsat Keliling dan juga mobil ATM Bank Riau Kepri bagi warga yang ingin membayarkan pajaknya.

Bagi kendaraan perusahaan yang menggunakan plat luar daerah atau non BM, pihak Bapenda Riau akan menyurati perusahaan tersebut agar memutasikan kendaraannya.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi yang menggunakan plat non BM, Bapenda Riau memberi surat yang akan berlaku selama tiga bulan, bila sudah habis masa tenggat, pemilik mobil harus melakukan mutasi.

Sementara itu, ada yang unik dalam kegiatan razia pajak kendaraan bermotor saat itu, di lokasi tersebut disuguhkan penampilan penyanyi musik akustik lengkap dengan soundsystem nya, sehingga saat proses pemeriksaan, para pemilik kendaraan tidak merasa tegang karena dapat menikmati alunan suara merdu yang dibawakan pemusik.

"Hari ini ada 10 unit yang membayarkan pajaknya ditempat, " katanya.

Indra mengatakan, operasi penertiban pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk menggenjot pemasukan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PBK).

Baca: Terdakwa MENANGIS Terisak, Pasutri Pembunuh IRT di Pelalawan Riau Dituntut 18 dan 9 Tahun Penjara

Baca: Sempat Ada Asap Berbau Menyengat di Pekanbaru Ini Keterangan BMKG, Cuaca Riau Hari Ini Cerah Berawan

Baca: TIGA Tahun Berturut-turut Buaya di Sungai Kuantan Riau Serang Manusia, Mangsa Kambing dan Monyet

Sampai saat ini realisasinya masih jauh dari target. Hingga Selasa (16/7/2019), realisasi pendapatan asli daerah dari sektor PKB baru mencapai Rp 584 miliar dari target 1,062 triliun atau baru sekitar 53 persen.

"Kita akan lakukan operasi PKB ini serentak dan merata diseluruh kabupaten kota se Provinsi Riau," ujarnya.

Operasi ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dari sektor PKB, namun razia ini juga akan dimanfaatkan oleh Bapenda untuk melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan belum memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.

"Sebab kalau tidak diperpanjang setelah dua tahun jatuh tempo perpanjangan STNK, datanya akan dihapus oleh pihak Samsat. Itu artinya kendaraan itu menjadi kendaraan bodong," katannya.

Indra menegask, pemilik kendaraan bermotor yang tidak memperpanjang STNK setelah dua tahun, siap-siap dihapus datanya.

Itu artinya, kendaraan tersebut akan menjadi kendaraan bodong sebab data kendaraan tersebut tidak lagi tercatat di sistem Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau Regident.

Dengan dihapusnya data STNK tersebut, maka kendaraan tersebut tidak lagi tercatat datanya di Samsat.

Baca: KAKEK 51 Tahun di Riau CABULI Dua Anak Kakak Beradik Umur 5 dan 3 Tahun, Diduga Pelaku Suka Korban

Baca: JAKSA Panggil Pegawai BRI, Dugaan Kredit Fiktif di Tiga Bank Plat Merah di Riau, Kerugian Rp 7.2 M

Baca: DISKON PEKAN INI Beli Smartphone di Pekanbaru, Ada Promo Samsung S10+ dan Samsung Note 9 di Erafone

Kendaraan yang tidak memperpanjang STNKnya selama dua tahun setelah mati, tidak lagi bisa diurus surat kendaraan bermotornya dan selamanya akan menjadi kendaraan bodong.

"STNK itukan berlakunya lima tahun, jadi apabila dua tahun setelah perpanjangan STNK tidak dilakukan perpanjangan oleh pemiliknya, maka datanya akan dihapus dari Regident. Artinya, kendaraan itu tidak punya bukti lagi kepemilikan kendaraan bermotornya. Sehingga kendaraan itu menjadi kendaraan yang ilegal dan dianggap bodong, karena surat kepemilikan kendaraan bermotornya sudah dihapus," kata Indra.

"Kalau kendaraan bermotornya bodong itu yang rugi pemiliknya, karena tidak laku dijual. Siapa yang mau beli kalau kendaraannya bodong, tidak ada surat-suratnya,"imbuhnya.

Indra mengungkapkan, kendaraan bermotor yang sudah dua tahun setelah STNKnya mati tidak diperpanjang maka datanya akan dihapus dan akan menjadi kendaraan rongsongkan.

Sekalipun kendaraan tersesebut mobil mewah.

Sebab setelah data Regident kendaraan tersebut dihapus, pemiliknya tidak bisa mengurus lagi untuk selamanya.

Baca: Siswi SMP Diperkosa Kakak Kelas di Rumah Orangtua Korban, Pemuda Perkosa Sepupu yang Lagi Pingsan

Baca: SIAPKAN Surat-surat Kendaraan Anda, SIM dan STNK Jangan Lupa, Live Hari Ini Tim Gabungan Razia Pajak

Baca: Warga BURU BUAYA Muara di Sungai Kuantan Riau Gunakan Tombak, Kisah Predator Itu Pun Berakhir Tragis

"Setelah data itu dihapuskan dari data Regident maka data itu tidak bisa dimunculkan lagi. Tidak bisa diurus lagi dan tidak bisa dihidupkan lagi. Jadi sebelum rugi besar, kami mengimbau masyarakat untuk membayarkan pajaknya dan memperpanjang STNKnya setiap lima tahun," ujarnya.

Indra mengatakan, beberapa data yang akan dihapus dari data Regident adalah nomor rangka dan nomor mesin.

Saat data ini dihapus, maka saat nomor mesin dan nomor rangka dimasukkan ke sistem yang ada di Samsat kendaraan tersebut tidak terdaftar lagi.

"Kalau nomor rangka dan nomor mesin itu dihapuskan, maka tidak akan bisa lagi terbaca oleh sistem," katanya.

Namun sebelum dihapuskan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan kepada pemilik kendaraan yang sudah mati STNKnya.

Surat peringatan dikirim selema tiga kali, jika tidak juga ada perpanjangan, maka pihaknya langsung meneruskan ke Samsat untuk dihapuskan data kepemilikan kendaraan bermotornya.

"Kita akan kirim surat teguran sampai tiga kali, suratnya kita kirim ke alamat yang tertera di masing-masing STNK," ujarnya.

Baca: SUKU ASLI Riau Talang Mamak Ikuti HIMAS dan HUT AMAN, Tampilkan Silat, Tarian dan Produk Kerajinan

Baca: RAZIA PAJAK Kendaraan Tim Gabungan di Bandar Serai Pekanbaru, Wajib Pajak Dusuguhkan Musik Akustik

Baca: Lulusan PPPK Pemprov Riau Belum Terima NIP, Status Masih Tenaga Honorer K2, Tunggu Lokasi Penempatan

Indra mengungkapkan, aturan ini diperkirakan akan mulai diperlakukan tahun ini.

Namun pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis terkait pelaksanaan aturan ini dari pemerintah pusat.

"Kita masih menunggu arahan dari pemerintah pusat, kemungkinan akan diberlakukan mulai tahun ini," katanya.

874 Kendaraan Terjaring RAZIA Pajak Kendaraan Bermotor di Pekanbaru, 117 Kendaran Langgar Aturan. (Tribunpekanbaru/Syaiful Misgiono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved