Melarikan Diri, Siswa SMA Diciduk Petugas Setelah Menghamili Seorang Mahasiswi, Begini Kronologinya
Seorang siswa SMA dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli seorang mahasiswi di Kefamenanu berinisial HMK.
Melarikan Diri, Siswa SMA Diciduk Petugas Setelah Menghamili Seorang Mahasiswi, Begini Kronologinya
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang siswa SMA dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah mencabuli seorang mahasiswi.
Korban berinisial GH (17).
Sementara, pelaku merupakan siswa SMA di Kefamenanu berinisial HMK.
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, melalui Kanit PPA Bripka Bregitha N Usfinit membenarkan seorang siswa SMA dilaporkan ke polisi dengan tuduhan mencabuli seorang mahasiswi.
Dijelaskannya, korban dan pelaku saling mengenal melalui media sosial Facebook sejak tahun 2015.
"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," paparnya, Kamis (25/7/2019).
Hubungan pacaran keduanya dilakukan jarak jauh.
Sebab, pelaku merupakan siswa SMA di Kabupaten TTU.
Sementara, korban merupakan mahasiswi di Kota Kupang.
Baca: VIRAL VIDEO Mobil Dinas Dicegat Pemuda, Bupati: Maumu apa? Jangan Kurang Ajar
Baca: Ternyata Calon Suami Rina Nosa, Josscy Aartsen Pernah Pernah Tinggal Bareng dengan Paranormal Ini
Baca: TERUNGKAP! Alasan Naomi Zaskia Memilih Sule sebagai Tambatan Hati
Selama pacaran, pelaku dan korban sering bertemu di rumah keluarga pelaku di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Korban yang datang menggunakan bus antarkota dari Kabupaten TTU beberapa kali berhubungan badan layaknya sepasaang suami istri di rumah tersebut.
"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil," jelasnya.
Keluarga yang mengetahui korban hamil lantas bertanya kepada korban.
Korban mengaku telah dihamili pelaku, HMK.
Keluarga korban lalu mendatangi keluarga pelaku untuk meminta pelaku mempertanggungjawaban perbuatannya.
Saat itu, pelaku lalu bersedia untuk bertanggung jawab dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan bersama pada bulan Desember 2018.
Namun sejak Desember 2018 hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak kunjung datang.
"Pihak keluarga juga mendengar informasi bahwa pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggung jawab," ujarnya.
Baca: Zodiak Hari Ini, Minggu 28 Juli 2019: Leo Terlibat Percakapan yang Alot, Aquarius yang Sabar ya!
Baca: Niat Sholat Dhuha, Doa Setelah Sholat Dhuha dan Cara Sholat Dhuha, Ada Panduan Gambar dan VIDEO
Baca: LAGU Judika 2019, Download Lagu Cinta Karena Cinta, Ada Lirik Lagu Judika&Video; Lagu Judika
Baca: LIVE Video PSM Makassar vs Persija Jakarta, Final Piala Indonesia 2019 Terancam Batal, Ada Apa?
Tak terima atas kejadian tersebut, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orangtuanya sudah kami BAP," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam 15 tahun kurungan penjara
Sementara di Lampung, kasus seorang siswi SMP diperkosa kakak kelas di Lampung Selatan, masih dalam penyelidikan polisi.
Diketahui, kasus tersebut terjadi di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, pada beberapa waktu lalu.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP M Syarhan mengatakan, kasus pemerkosaan anak di bawah umur tersebut telah ditangani jajarannya.
Polisi tengah memeriksa korban dan pelakunya.
“Termasuk, dugaan adanya tindak penganiayaan terhadap keluarga korban yang juga dilaporkan,” kata M Syarhan, seusai menggelar ekspose hasil Operasi Sikat Krakatau di Mapolres Lampung Selatan, Senin (22/7/2019).
Menurut M Syarhan, dari hasil pemeriksaan sementara, korban dan pelaku saling mengenal.
Baca: Hubungan Sedarah, Kakak Adik Menanti Anak Ke Tiga Dari Hubungan Sedarah
Baca: Kumpulan Nama Bayi Perempuan Islami atau Bayi Wanita Islami Lengkap Serta Arti Nama Anak dan Artinya
Baca: Driver Ojek Online Jadi Korban Begal, Antarkan Pria Tengah Malam, Malah Ditodong Ditempat Sepi
Hal itu karena keduanya bersekolah di tempat yang sama.
Artinya, pelaku maupun korban sama-sama masih di bawah umur.
Karena itu, lanjut Syarhan, penanganan kasus siswi SMP diperkosa kakak kelas tersebut, akan dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
“Keduanya pernah berpacaran. Tetapi sudah putus."
"Keduanya satu sekolah dan sama-sama masih di bawah umur."
"Penanganannya juga sesuai dengan penanganan kasus untuk anak di bawah umur,” terang Syarhan.
Korban merupakan siswa kelas 2 SMP di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan.
Ia diperkosa diperkosa oleh kakak kelasnya.
Kakak kelasnya diketahui juga warga Kecamatan Sidomulyo namun berbeda desa.
Peristiwa pemerkosaan terjadi pada Jumat (19/7/2019) lalu.
Pelaku memerkosa korban di rumah korban.
Saat itu, orangtua korban sedang tidak ada di rumah.
Namun, ibu korban tiba-tiba pulang.
Ibu korban pun memergoki perbuatan pelaku.
Ketika itu, korban langsung berlari dan memeluk ibunya.
Ia lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Pelaku sempat mengelak saat ditanya.
Namun, hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada alat vital korban.
Keluarga korban pun meminta pelaku menghubungi keluarganya.
Saat mendatangi rumah korban, keluarga pelaku malah marah-marah.
Bahkan, keluarga pelaku menganiaya keluarga korban.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Sidomulyo.
Kasus tersebut ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Selatan.
Gadis Disekap dan Diperkosa
Seorang gadis disekap pacarnya selama lima hari di Lampung, dan diperkosa belasan kali.
Peristiwa yang terjadi di Lampung Utara tersebut dialami seorang gadis berusia 17 tahun.
Korban merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara.
Korban lalu melaporkan kekasihnya yang masih berusia 18 tahun ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku dalam kasus gadis disekap pacarnya selama lima hari, dan diperkosa belasan kali..
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Apriliyanto, yang mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
M Hendrik Apriliyanto membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.
Peristiwa tersebut bermula saat korban dijemput pelaku pada Kamis (11/7/2019).
Korban diajak ke rumah pelaku.
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasrat bejatnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, pada Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku."
"Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap M Hendrik Apriliyanto.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Melarikan Diri, Siswa SMA Diciduk Petugas Setelah Menghamili Seorang Mahasiswi, Begini Kronologinya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/tes-kehamilan-positif_20160305_143325.jpg)