Pekanbaru
Gara-gara Melawan Arus Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Ini Justru Ketahuan Bawa Ratusan Pil Ekstasi
Seorang lelaki berinisial RJO, diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Senin.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Gara-gara Melawan Arus Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Ini Justru Ketahuan Bawa Ratusan Pil Ekstasi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang lelaki berinisial RJO, diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Senin (29/7/2019) siang.
Awalnya, RJO yang mengendarai sepeda motor, kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas, dengan cara melawan arus di Jalan Ade Irma Suryani.
Tindakan laki-laki ini diketahui oleh tiga orang personel Ditlantas Polda Riau yang sedang berpatroli di sekitar jalan tersebut.
RJO pun lantas diberhentikan oleh anggota kepolisian untuk diberikan teguran dan sanksi tilang.
Baca: Benjolan Membesar di Bola Mata Balita Asal Inhil Riau, Orangtua Pasrah Anak Satu-satunya Kena Kanker
Namun saat itu, RJO pun memperlihatkan gelagat mencurigakan.
Dia seperti berupaya menyembunyikan sesuatu yang ada di dalam jaket yang dipakainya.
"Saat ditanya dia bawa apa, dia bilangnya nggak ada apa-apa. Oleh anggota kemudian dilakukan penggeledahan. Alhasil, ditemukanlah sebuah bungkusan plastik yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi," kata Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Riau, AKBP Fadly Nuzir saat dikonfirmasi.
Lanjut dia, ketika digeledah itu, handphone milik pelaku pun berbunyi beberapa kali.
Ternyata itu adalah panggilan video call yang diduga merupakan bos atau pengendali pelaku ini.
"Jadi dia ini pengakuannya disuruh antar barang itu ke suatu tempat. Kita coba dalami nomor yang menghubungi itu, ternyata ada di Lapas Pekanbaru," terangnya.
Pelaku selanjutnya digelandang ke Mako Ditlantas Polda Riau guna kepentingan pendalaman lebih lanjut.
"Setelah dihitung, di dalam plastik tersebut berisikan 889 butir ekstasi. Kita juga sempat lakukan pengembangan ke kos-kosan pelaku di wilayah Payung Sekaki namun tidak menemukan barang bukti. Hanya saja satu orang temannya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," ucap Fadly.
Baca: Oknum PNS yang Tertangkap di Peranap Inhu Riau Ternyata Residivis Kasus Narkoba
Selain barang bukti ratusan pil ekstasi, petugas turut diamankan uang tunai Rp1,2 juta, handphone, kartu ATM dan sepeda motor pelaku.
Dia menambahkan, untuk kepentingan pengembangan kasus, pelaku sudah diserahkan ke Ditres Narkoba Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).
