Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

Pria ini surati Kapolri, BPN dan sejumlah lembaga yudikatif terkait masalah tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri 

Pria Ini SURATI KAPOLRI, Terkait Masalah Tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pria ini surati Kapolri, BPN dan sejumlah lembaga yudikatif terkait masalah tanah di Pekanbaru dengan PT HM Sampoerna dan Mega Asri.

Seorang warga Pekanbaru, Hendra Zainal menyurati sejumlah lembaga untuk memberitahukan tanahnya dikuasai sepihak oleh PT HM Sampoerna dan Mega Asri.

Baca: RIAU KAYA Minyak dan Gas, Gubri Syamsuar Rencanakan MENGUTANG, Meminjam ke Siapa dan Dana untuk Apa?

Baca: PESONA Tasik Nambus The Magnificent Lake di Riau, Ditargetkan Peroleh Anugerah Pesona Indonesia 2020

Baca: NASIB Tiga IBU MUDA di Riau, Dicabuli Remaja 19 Tahun, Diperkosa Siang Hari hingga Dibunuh Adik Ipar

Tanahnya itu berlokasi di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Di tanah seluas 1,53 hektare yang diklaimnya itu telah berdiri perkantoran dan kompleks mewah.

Didampingi LSM Pemerhati Kinerja Aparatur Negara (PERKARA), Hendra menyurati Kepala Polri berikut Kapolda Riau, Jaksa Agung, BPN dan Mahkamah Agung berikut Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Surat ditujukan kepada PT. HM. Sampoerna dan Mega Asri. "Surat sudah kita sampaikan hari Senin," ungkap Hendra didampingi Ketua LSM Perkara Riau, Freddy, Kamis (1/8/2019).

Hendra mengatakan, upaya ini ditempuhnya agar menjadi perhatian lembaga negara jika tidak ada niat baik dari perusahaan untuk menyelesaikan sengketa ini.

Ia berharap, hasil jerih payah orangtuanya mendapatkan tanah tersebut dahulu tidak sia-sia karena beralih hak tanpa ganti rugi.

Baca: Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam

Baca: 5 FAKTA Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Dari Tetangga Sekampung hingga Pelaku Dihakimi Massa

Baca: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Korban Ketakutan Saat Ditarik Pelaku ke Dalam Kamar

Menurut Hendra, tanah tersebut dibeli ayahnya, Zainal Bakri dari pemilik tanah adat di wilayah itu, RM Tobari pada 1999 silam.

Kemudian, keluarga pindah ke Batam untuk mengadu nasib.

Sampai akhirnya, bangunan berdiri di lahan itu sejak sekitar 2006.

"Kami kaget. Ayah saya yang punya tanah itu, kok tiba-tiba ada bangunan tanpa sepengetahuan kami," ujar Hendra yang memiliki pekerjaan tidak menetap ini.

Kemampuan ekonomi yang terbatas, ia atas restu ayahnya, memperjuangkan hak atas tanah tersebut.

Baca: Pengedar NARKOBA di Riau Ditangkap Polisi MENYAMAR, Seorang di Kampar dan Seorang di Pelalawan

Baca: Karhutla di Riau, APA KABAR Pak Gubernur Riau? Mau Jadi Tradisikah Bagi-bagi Masker Saat Kabut Asap?

Baca: KISAH Opung Legend Wakil Rakyat Tertua di Riau Enam Periode Duduk Jadi Anggota DPRD Usianya 80 Tahun

Freddy mempertanyakan alas hak Sampoerna dan Mega Asri mendirikan bangunan dan beroperasi di atas lahan tersebut.

Sebab dari keterangan saksi, di atas tanah itu tidak pernah terjadi jual beli selain antara Tobari dengan Zainal Bakri.

"Kita punya bukti pernyataan saksi, pengakuan mantan Lurah dan pihak pewaris tanah adat," kata Freddy.

Ia meminta pihak perusahaan segera merespon surat klaim yang dilayangkan pihak Zainal Bakri.

Sengeketa Tanah di Siak

Sementara, sengketa tanah juga terjadi di Siak.

Sengketa lahan antara masyarakat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di kampung Dayun, kecamatan Dayun, Kabupaten Siak belum kunjung usai. Kedua pihak saling bersikeras memiliki lahan seluas 81,4 Ha di daerah Dayun, sebagain kecil dari SK Pelepasan seluas 13.500 Ha milik PT DSI.

Sengketa itu saat ini sedang diperkarakan di Pengdilan Negeri (PN) Siak. Masyarakat yang diwakili Penasehat Hukum (PH) Firdaus Ajis menggugat perusahaan itu.

Rabu (20/9/2017) kemarin adalah sidang dengan agenda memintai keterangan saksi ahli, Gunarto Agung Prasetyo, mantan Kabag Hukum Kementrian Lungkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Terhadap keterangan saksi itu, Firdaus Ajis meragukan kapabilitas Gunarto Agung Prasetyo.

Baca: RIAU KAYA Minyak dan Gas, Gubri Syamsuar Rencanakan MENGUTANG, Meminjam ke Siapa dan Dana untuk Apa?

Baca: PESONA Tasik Nambus The Magnificent Lake di Riau, Ditargetkan Peroleh Anugerah Pesona Indonesia 2020

Baca: NASIB Tiga IBU MUDA di Riau, Dicabuli Remaja 19 Tahun, Diperkosa Siang Hari hingga Dibunuh Adik Ipar

Sebab, Gunarto Agung sebagai eksekutor SK Pelepasan Kawasan untuk PT DSI.

Secara historis, Gunarto harus membenarkan apa yang dibuatnya ketika masih menjabat sebagai Kabag Hukum di KLHK.

Begitupun sebaliknya, sebagai ahli ia harus berpedoman kepada peraturan bersama 3 mentri.

Akibat ketersinggungan secara hostoris itu sebagai mantan pegawai, kata Firdaus, Gunarto berpendapat SK Pelepasan masih berlaku.

Jika ada hak milik di atasnya, Gunarto menganggap itu mal administrasi.

"Pendapat saksi ahli sangat tendensius. Sebab, pada fakta persidangan secara terang benderang harus berpedoman kepada SKB 3 Mentri, di mana SK tersebut tidak bisa terbit", ujar Firdaus, Jumat (22/9/2017).

Firdaus menjelaskan, kalaupun sudah terbit maka 45 hari sejak terbit seharusnya sudah ada SK Hak Guna Usaha (HGU).

"Namun faktanya sampai sekarang SK HGU PT DSI itu belum terbit", kata dia.

Baca: Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam

Baca: 5 FAKTA Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Dari Tetangga Sekampung hingga Pelaku Dihakimi Massa

Baca: KRONOLOGI Ibu Muda di Riau Diperkosa Siang Hari, Korban Ketakutan Saat Ditarik Pelaku ke Dalam Kamar

Menurut Firdaus, sebagai ahli kehutanan, Gunarto tidak berwenang memberikan pendapat bahwa BPN melakukan mal administrasi akibat terbitnya Surat Hak Milik (SHM) atas nama masyarakat di lahan yang diklaim masuk izin pelepasan PT DSI di Dayun.

Firdaus menegaskan, SK Pelepasan hanyalah izin sektoral yang harus diikuti oleh izin lanjutan sehingga hal itu tidak lagi menjadi kewenangan Departemen Kehutanan, tetapi menjadi wewenang BPN dan Kementrian Pertanian (Kementan).

Sebelumnya diberitakan, pada sidang lanjutan itu, Gunarto awalnya dicerca dengan pertanyaan oleh PH PT DSI Mince Hamzah Cs.

Bahkan Gubarti sempat terpancing, karena menyebut SK pelepasan kawasan hutan masih berlaku, maka tidak boleh ada sertifikat hak milik di atasnya.

Tanahnya Dikuasai PT HM Sampoerna dan Mega Asri, Pria Asal Pekanbaru ini Surati Kapolri hingga BPN. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)‎

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved