Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Seleb

Hotman Paris Janji Beri Uang Rp 10 Milyar Bagi Siapa Saja yang Bisa Tunjukan Video Porno Hotman

Hotman paris akan memberikan hadiah sejumlah uang kepada orang yang bisa membuktikan video porno yang ada dirinya.

Editor: Muhammad Ridho
Warta Kota/Nur Ichsan
Hotman Paris 

"Hello perjuangan saya di Kopi Joni telah banyak menghasilkan, banyak menolong orang, walaupun saya tidak dibayar,"

"Kesuksesan tersebut tentu menimbulkan iri oleh berbagai oknum, kemudian tiba-tiba hangat lagi ikan asin dan berhasil tiga orang masuk penjara," kata Hotman Paris.

Tak tanggung-tanggung, Hotman akan memberikan uang sejumlah Rp 10 miliar kepada siapa saja yang bisa membuktikan keterlibatannya dalam video porno.

"Sekarang beredar isu bahwa seolah-olah ada video porno, katanya ada Hotman di video porno, kalau anda bisa buktikan ada video porno yang ada Hotman Paris di dalamnya,"

"Saya kasih hadiah Rp 10 miliar tunai, buktikan ada video porno, ada Hotman di dalamnya, saya kasih hadiah Rp 10 miliat tunai," ungkap Hotman.

Sebelumnya, Hotman juga memberikan sayembara bagi penemu ponselnya.

Hotman akan memberikan iPhone paling mahal kepada penemu ponselnya.

Atas laporannya yang bernomor LP 4699/VIII/PMJ/Dit./Reskrimus, Farhat Abbas menyertakan 390 bukti screenshoot dan video.

Bukti-bukti yang disertakan oleh Farhat merupakan konten yang telah di hapus di akun Instagram Hotman.

Baca: Hanya Perlu 15 Detik Angkat Sel Kulit Mati, Body Peeling Atasi Kaki Pecah Secara Cepat

Baca: Marion Jola Selalu Bawa Hp Ke Kamar Mandi, Dua Jam di Kamar Mandi Untuk Nonton Film Korea

Baca: Benarkah Akan Ada Gempa 9.0 SR Pasca Gempa di Banten? Begini Penjelasan BMKG

Melansir laman Kompas.com, Farhat dan Andar menuduh Hotman telah melakukan tindak pidana penyebaran konten pornografi melalui media elektronik.

Hal tersebut melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia.

Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan atau Pasal 4 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

(Nopsi Marga)

*Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul Hotman Paris Bakal Beri Hadiah Rp 10 Miliar Bagi Siapapun yang Bisa Tunjukan Bukti Video Pornografi yang Menyeret Namanya

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved