Berita Riau
VIDEO: BPKN Ungkap Temuan 800 Pinjaman Online Tidak Berizin
Namun siapa sangka, banyak Pinjol yang ternyata tidak memiliki izin dan rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi serta penipuan. Badan Perlindungan K
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pinjaman Online (Pinjol) atau Financial Teknologi (Finteg) belakangan ini semakin ramai dibicarakan publik.
Sebab munculnya Pinjol ini, masyarakat dapat dengan mudah meminjam uang tanpa harus datang ke kantor.
Cukup dengan menggunakan aplikasi online, masyarakat pun bisa mengajukan pinjaman dana.
Namun siapa sangka, banyak Pinjol yang ternyata tidak memiliki izin dan rawan terjadi penyalahgunaan data pribadi serta penipuan.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyebut, setidaknya ada 800 Pinjol yang beroperasi tidak memiliki izin.
Baca: Korban Jasa Pinjaman Online, Ngaku Pinjam 5 Juta, Nunggak Dua Bulan SM Harus Bayar Denda 75 Juta
Baca: Ngutang Rp5 Jt di Pinjaman Online, Utang Pria Ini Membengkak Jadi Rp 75 Jt, Hanya Nunggak Dua Bulan
Baca: Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
Pihaknya mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati bertransaksi di aplikasi berbasis online ini.
Pasalnya masih banyak resiko yang timbul jika bertransaksi sistem pembiayaan yang tidak memiliki izin.
"Lebih dari 800 Pinjol yang beroperasi tanpa mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," kata Ketua BPKN, Ardiansyah Parman, usai kegiatan FGD kajian kebijakan perlindungan konsumen, di kantor Gubernur Riau, Kamis (1/8/2019).
"Sudah banyak korbannya, bahkan sampai ada yang bunuh diri. Makanya lihat izinnya dari OJK sudah ada apa belum kalau ingin pinjam uang. Padahal Pinjol itu bunganya cukup tinggi, pinjam Rp1 juta uang yang diterima hanya Rp 700 ribu sampai Rp 800 ribu, belum lagi bunganya," ujarnya.
Tidak heran pihaknya menyebut Pinjol seperti rentenir digital, yang mampu menjangkau ke semua wilayah dan tidak bisa dibatasi karena menggunakan sistem aplikasi online.
Baca: Sempat Dianggap Curang, Militer Asing Akui Keunggulan dan Kemampuan TNI dan Senjata Pindad Ini
Baca: Pihak Pria Enggan Bertanggungjawab, Ini 4 Fakta Siswi SMP yang Melahirkan Bayi Tanpa Ikatan Nikah
"Kondisi ini sudah kita sampaikan ke Kominfo untuk menutup aplikasi Pinjol, tapi Kominfo juga kesulitan memberantasnya, karena ditutup satu tumbuh seribu. Sudah ratusan yang ditutup Kominfo, tapi yang muncul ratusan juga. Makanya kita imbau kepada masyarakat berhati-hati lah bertransaksi dengan elektronik, terutama terhadap pinjaman online," kata Ardiansyah saat berkunjung ke Riau.
Ardiansyah mengungkapkan, di era digital, masyarakat diminta untuk cerdas dalam mengambil keputusan saat membeli suatu produk, apa lagi jika membelinya hanya melalui online shopping.
Pasalnya, konsumen sering menjadi obyek yang mengalami kerugian materiil maupun immateriil.
Namun, tidak perlu khawatir lagi, karena pemerintah telah menyediakan layanan pengaduan konsumen untuk melindungi hak-hak konsumen melalui call center 153.
"Bagi masyarakat yang memiliki keluhan tentang produk-produk yang mereka beli, mereka bisa melaporkan, menginformasikan atau mengadukan terkait produk-produk atau jasa tersebut ke call center 153,"katanya. (Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono)