Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
Dua IRT Muda Ditangkap Polisi, Didapati PIl Ekstasi Disimpan dalam Kemasan Biskuit
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dua ibu rumah tangga (IRT) muda ditangkap polisi karena kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi dan sabu-sabu.
Keduanya tidak satu jaringan namun sama-sama memeiliki barang ilegal tersebut.
Satu pelaku menyimpan pil ekstasi di dalam kemasan biskuit saat polisi melakukan penggeledahan.
Saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan kepolisian untuk dilakukan pengembangan
Baca: Pemuda Pembawa 800 Butir Lebih Pil Ekstasi Ternyata DJ di Tempat Hiburan Malam
Baca: Seorang DJ di Riau TERCIDUK Bawa 800 Butir Pil Ekstasi, Polisi akan Gerebek Tempat Hiburan Malam
Baca: Gelagatnya Mencurigakan Saat Ditilang Polisi, Pria Ini Ketahuan Bawa Ekstasi
Polres Tanjungpinang menangkap dua wanita berinsial NS (37) dan YL (31) di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Keduanya diamankan karena kedapatan memiliki 3,65 gram sabu dan 30 butir pil ekstasi.
NS ditangkap di kediamannya, di Jalan Delima Sukabernang kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang.
Sementara YL di parkiran kantor sebuah bank di Jalan Sunaryo Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Wakil Kepala Polres Tanjungpinang, Kompol Agung Gima Sunarya mengatakan, keduanya ditangkap pada Rabu (31/7/2019).
Namun mereka tidak satu jaringan.
Baca: Gara-gara Melawan Arus Lalu Lintas, Pria di Pekanbaru Ini Justru Ketahuan Bawa Ratusan Pil Ekstasi
"Mereka statusnya swasta dan ibu rumah tangga," kata Gima usai konferensi pers, Sabtu (3/8/2019).
Gima mengungkapkan, polisi masih menyelidiki keterlibatan keduanya dalam jaringan peredaran narkotika.
Untuk sementara, keduanya dikategorikan sebagai pengguna sebagaimana pengakuan kepada polisi.
Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat yang menyebut ada seorang wanita yang kerap menjual pil ekstasi.
Polisi kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menagkap NS di rumahnya.
