Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ngutang Rp5 Jt di Pinjaman Online, Utang Pria Ini Membengkak Jadi Rp 75 Jt, Hanya Nunggak Dua Bulan

SM, warga Solo, Jawa Tengah terkejut bukan kepalang ketika mengetahui jumlah utangnya di pinjaman online atau fintech membengkak puluhan kali lipat

thinkstockphotos
Ilustrasi 

Ngutang Rp5 Jt di Pinjaman Online, Utang Pria Ini Membengkak Jadi Rp 75 Jt, Hanya Nunggak Dua Bulan

TRIBUNPEKANBARU.COM - SM, seorang warga Solo, Jawa Tengah terkejut bukan kepalang ketika mengetahui jumlah utangnya di pinjaman online atau fintech membengkak puluhan kali lipat. 

Sebelumnya SM berhutang melalui pinjaman online sebesar Rp 5 juta untuk modal usaha di salah satu perusahaan  pinjaman online.

Seiring waktu berjalan, usaha yang dirintis SM mengalami kemerosotan sehingga utangnya menunggak dua bulan.

Tak tanggung-tanggung, denda yang dikenakan oleh perusahaan pinjaman online terhadap SM mencapai puluhan juta. 

Total utang lantaran menunggak angsuran utangnya mencapai Rp 75 juta.

Baca: Heboh Fintech Illegal! Ini 8 Ciri-Ciri Aplikasi Pinjaman Online Bodong, Hindari Agar Tidak Terjerat

Hal tersebut disampaikan perwakilan LBH Soloraya Made Ridha saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon di Solo, Jawa Tengah, Senin (29/7/2019) kemarin. 

Menurut Made, SM meminjam uang melalui berbagai aplikasi online sebesar Rp 5 juta untuk keperluan modal usaha.

Karena tidak memiliki pekerjaan tetap, akhirnya SM menunggak membayar pinjaman hingga dua bulan.

Made menjelaskan, korban (SM) meminjam Rp 5 juta dalam dua bulan karena kondisinya memang benar-benar tidak ada pekerjaan.

"Dia pinjam uang sebenarnya ingin buat modal usaha. Karena polosnya itu dari Rp 5 juta yang dipinjam dari sekian aplikasi dalam kurun waktu dua bulan jadi Rp 75 juta. Dari mulai denda, biaya perpanjangan tenor, dan bunga," kata Made.

Baca: HATI-HATI! Ada Dugaan Koperasi Bodong Tawarkan Pinjaman Online, Waspadai Penipuan Berkedok Koperasi

Made menambahkan, korban pinjaman online yang ditangani mengalami nasib yang tak jauh berbeda dengan korban SM.

Mereka mendapatkan teror dari oknun bisnis pinjaman online karena telat membayar pinjaman tersebut.

"Dari tujuh korban yang kami tangani ada tiga yang benar-benar kooperatif melanjutkan kasus yang dialaminya, YI, SM, sama AZ," ujar dia.

Pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Surakarta. Berbagai alat bukti pinjaman online tersebut telah diserahkan kepada pihak berwajib dengan harapan segera ditangani.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved