Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Belasan Rumah Dinas Milik Pemprov Riau Dipakai oleh Pihak yang Tak Berhak

Pemerintah Provinsi Riau akan menertibkan rumah dinas yang disinyalir masih dikuasai oleh oknum yang tidak berhak mendapatkan fasilitas negara.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Hendra Efivanias
Tribun Pekanbaru/Theo Rizky
Ratusan Mobil Dinas (Mobdin) masih terpakir di halaman belakang rumah dinas Gubernur Riau (Gubri), Senin (15/7/2019). Mobil plat merah berbagai jenis ini belum bisa diambil oleh penggunanya karena masih menunggak pembayaran pajak. (TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan menertibkan rumah dinas yang disinyalir masih dikuasai oleh oknum yang tidak berhak mendapatkan fasilitas negara.

Nantinya, bangunan itu akan diserahkan kepada pihak yang berhak menerima fasilitas dinas.

Berdasarkan data yang dirilis Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, sedikitnya ada 11 unit penggunaan gedung dan bangunan oleh pihak ketiga milik Pemprov Riau belum didukung perjanjian sewa.

Salah satunya yaitu rumah dinas.

"Setelah kendaraan dinas selanjutnya untuk aset bangunan dan rumah dinas tetap akan kita tertibkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Syahrial Abdi, Minggu (4/8/2019).

Syahrial membenarkan hingga saat ini memang masih ada beberapa rumah dinas Pemprov Riau yang ditempati oleh oknum.

Baik masyarakat maupun organisasi yang sebenarnya tak berhak.

Baca: Tidak Terima Dipecat, ASN Pemprov Riau Gugat Gubri Ke PTUN

Baca: Timnas U-16 Pesta Gol Saat Tundukkan Myanmar 5-0, Sekaligus Lolos ke Semifinal

Namuan Syahrial tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah rumah dinas yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak mendapatkannya dan siapa oknum atau organisasinya.

"Selain mobil dinas, rumah dinas tetap menjadi perhatian kita. Secepatnya kita lakukan penertiban. Karena semua butuh proses, jadi sambil berjalan semua aset Pemprov Riau kita tertibkan," ujarnya.

Syahrial mengungkapkan, untuk rumah dinas, pihaknya akan melakukan penertiban dan akan menyerahkan kepada pejabat yang berhak mendapatkan fasilitas tersebut.

Sebab untuk rumah dinas, sesuai aturan tidak boleh dilelang.

Sehingga keberadaannya harus ditertibkan dan diberikan kepada yang berhak mendapatkan fasilitas negara tersebut.

"Yang baru disetujui untuk dilelang baru kendaraan dinas. Kalau untuk rumah dinas sementara ini belum diperbolehkan untuk dilelang," katanya.

Sebelumnya, Fitra mengungkap adanya potensi aset Pempros Riau yang tidak jelas keberadaannya.

Tidak tanggung-tanggung, dari total Rp36,6 miliar aset yang dimiliki oleh Pemprov Riau, sebanyak Rp 6,6 miliar di antaranya sudah lagi tidak jelas wujud keberadaannya di lembaga maupun instansi yang ada.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved