Berita Riau
Maksimal Bawa Pulang 6 Kali Gaji Pokok, Jasa Pengabdian Anggota DPRD Rohul Dialokasikan Rp430 Juta
Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyiapkan uang jasa pengabdian Rp430.290.000 untuk 45 anggota dewan periode 2014-2019.
Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNROHUL.COM, PASIRPANGARAIAN - Sekretariat DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyiapkan uang jasa pengabdian Rp430.290.000 untuk 45 anggota dewan periode 2014-2019.
Sekretaris DPRD Rohul, Budhia Kasino menjelaskan, jumlah uang pengabdian yang diterima masing-masing anggota dewan bervariasi sesuai jabatan dan masa bakti.
"Kita akan bayarkan setelah berakhir masa bakti anggota DPRD Rohul 2014-2019 atau setelah dilantiknya anggota dewan periode 2019-2024 awal September mendatang," jelasnya, Senin (5/8/2019).
Alokasi anggaran untuk besaran uang jasa pengabdian bagi pimpinan dan anggota DPRD mengacu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Jika bekerja secara penuh selama 5 tahun, maka anggota DPRD Rohul mendapatkan dana 6 kali uang representasi atau gaji pokok, langsung dipotong pajak (PPh 21) sebesar 15 persen.
Besaran gaji pokok ketua, wakil ketua dan anggota dewan bervariasi. Gaji pokok Ketua DPRD sama dengan gaji pokok kepala daerah sebesar Rp 2.100.000.
Sedangkan gaji pokok wakil ketua adalah 80 persen dari uang representasi ketua DPRD yakni Rp1.680.000. Anggota DPRD besaran gajinya, 75 persen dari uang representasi ketua DPRD yakni Rp1.575.000.
"Maksimum, bagi pimpinan dan anggota dewan periode 2014-2019 dengan masa bakti hingga 5 tahun, mendapatkan 6 kali gaji pokok. Bagi masa bakti kurang dari satu tahun, diberikan uang jasa 1 bulan representasi. Jika masa bakti setahun lebih, akan mendapatkan 2 kali uang representasi dipotong pajak," paparnya.
Dicontohkan Budhia, untuk wakil ketua DPRD masa bakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian Rp1.680.000 dikalikan 6 menjadi Rp 10.080.000, lalu dipotong pajak 15 persen.
Sedangkan untuk anggota DPRD masa bakti 5 tahun, akan mendapatkan uang jasa pengabdian sebesar Rp1.575.000 dikalikan 6 menjadi Rp9.450.000, lalu dipotong pajak 15 persen.
Budhia menuturkan, dana pengabdian ini sudah dialokasikan di APBD Rohul tahun 2019, dengan menyesuaikan PP nomor 18 tahun 2017.
Termasuk untuk proses pencairan uang jasa pengabdian, akan dilakukan setelah selesai masa bakti anggota dewan periode 2014-2019.
"Ketika anggota dewan menyelesaikan tugasnya di DPRD sebagai wakil rakyat, kemudian dilantiknya anggota DPRD Rohul periode 2019-2024 yang dijadwalkan 2 September 2019, maka uang jasa pengabdian akan dibayarkan,"tutup Budhia.
Anggota Dewan Kampar Dilantik 27 Agustus
Pelantikan anggota DPRD terpilih Kabupaten Kampar diagendakan 27 Agustus 2019 di kantor DPRD. Demikian dikatakan Sekretaris Dewan Kabupaten Kampar, Ramlah, Senin (5/8/2019).