Pekanbaru
Ketahuan Belum Ganti Gigi, Masih Ada Pedagang di Pekanbaru Jual Hewan Kurban Belum Cukup Umur
Dinas Pertanian dan Perikanan (Distakan) Kota Pekanbaru masih mendapati hewan kurban yang belum cukup umur.
Herlandria menyebut bahwa penjual harus memiliki surat keterangan asal hewan. Mereka juga harus memperlihatkan surat kesehatan hewan.
Baca: Belum Separuh dari Sapi-sapi Kurbannya Laku, Pedagang di Pekanbaru Akui Penjualan Tahun Ini Menurun
Penjual juga harus memiliki surat pemasukan hewan ke Kota Pekanbaru. Dokumen ini harus dimiliki karena pernjual memasukan hewan antar provinsi.
Tim memeriksa dokumen ini saat mendatangi pedagang hewan kurban. Mereka menyebar di 12 kecamatan yang ada.
"Seluruh dokumen ini mesti dipenuhi para penjual hewan kurban musiman," terangnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)
