Korupsi KTP Elektronik
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi KTP Elektronik, Agus Rahardjo Tandatangani Sprindik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan tersangka baru kasus Korupsi KTP Elektronik.
Kasus Korupsi pengadaan KTP Elektonik telah menyeret Setya Novanto.
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 15 tahun," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan amar putusan.
Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi. Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa Novanto berlaku sopan selama persidangan dan sebelumnya tidak pernah dihukum.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua KPK Sebut Telah Tandatangani Sprindik Tersangka Baru e-KTP", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/09/05392581/ketua-kpk-sebut-telah-tandatangani-sprindik-tersangka-baru-e-ktp.