Berita Riau

Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018

Makan dan minum tidak disentuh, situasi ini terjadi saat Tim Ombudsman RI Perwakilan Riau bertemu Pemkab Kuansing Riau aoal Seleksi CPNS 2018

Tribun Pekanbaru/Instagram.com/Kolase/Nolpitos Hendri
Makan dan Minum Tidak Disentuh, TIM Ombudsman RI Bertemu Pemkab Kuansing Riau Soal Seleksi CPNS 2018 

Namun sayang, Pemkab Kuansing mengindahkan LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut.

LAHP Ombudsman perwakilan Riau tersebut ternyata diteruskan ke Ombudsman RI.

Harapannya, agar bisa menjadi perhatian Ombudsman RI sehingga ada jalan penyelesaiannya.

Kedatangan tim Ombudsman RI ini pun menindaklanjuti LAHP Ombudsmam perwakilan Riau tersebut.

Sebelumnya, pada 15 Juli lalu, Ombudsman RI sudah memanggil BKN Pusat terkait masalah ini.

Terkait pertemuan tersebut Hendri mengatakan pihak Ombudsman RI datang hanya untuk konfirmasi.

"Klarifikasi saja," katanya.

Kepala bidang administrasi Kepegawaian BKPP Kuansing, Iwan Susandra menambahkan "Ada yang harus dikerjakan," kata Iwan.

Baca: MENIKAH dalam Penjara, Kisah Cinta Tersangka Pengedar Narkoba di Kampar Riau, Berikan Mas Kawin Ini

Baca: SISWI SD di Bengkalis Riau Dicabuli Siswa SD dan Siswa SMP serta Pemuda 20 Tahun, Lokasinya Misteri

Baca: IMIGRAN dan Pengungsi Pencari Suaka dari Berbagai Negara Demonstrasi di Kantor IOM Riau

Sebelumnya, salah satu tim Ombudsman RI, Dominikus Dalu mengatakan pihaknya memberi batas waktu kepada Pemkab Kuansing selama 14 hari atau dua pekan untuk menyerahkan dokumen penyelesaian permasalahan penerimaan CPNS 2018.

Waktu dua pekan tersebut terhitung mulai Jumat (9/8/2019).

Dominikus Dalu mengatakan dalam pertemuan tersebut pihaknya mendengarkan penjelasan Pemkab Kuansing terkait tindaklanjut yang sudah dilakukan atas LAHP Ombudmans perwakilan Riau.

Pihaknya pun meminta dokumen tertulis atas tindaklanjut Pemkab Kuansing.

"Mereka (Pemkab Kuansing) sudah jelaskan lisan bahwa pernah hearing dengan pihak-pihak tadi. Maka kami minta dokumen tertulisnya sebagai bukti keseriusan pemkab," kata Dominikus Dalu, Jumat (9/8/2019).

Dikatakannya, dokumen dari Pemkab Kuansing tersebut akan jadi pettimbanhan Ombudsman RI tentang keabsahan CPNS yang dua orang yang dipermasmalahkan tersebut.

"Dalam 14 hari kedepan (waktu penyerahan dokumen)," kata Dominikus Dalu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved