Karhutla di Riau

TANGGAPAN Direktur PT SSS Terkait Ditetapkannnya Status Tersangka Karhutla di Riau oleh Polda Riau

Tanggapan Direktur PT SSS terkait ditetapkannnya status tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Riau oleh Polda Riau

Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Risky Armanda
PT SSS di Pelalawan Jadi Tersangka Kasus Karhutla di Riau, Kapolda Riau Sebut Kemungkinan Bertambah. TANGGAPAN Direktur PT SSS Terkait Ditetapkannnya Status Tersangka Karhutla di Riau oleh Polda Riau 

Polisi dari Polda Riau tetapkan satu perusahaan jadi tersangka pembakar lahan dalam Karhutla di Riau, satu lagi menyusul.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau akan segera menetapkan dua perusahaan di Riau sebagai pelaku pembakar lahan.

Baca: BAYI KEMBAR TIGA di Riau, Lahir di RSUD Tengku Rafian, Kasus Pertama dan Anak Suami Istri di Siak

Baca: MENIKAH dalam Penjara, Kisah Cinta Tersangka Pengedar Narkoba di Kampar Riau, Berikan Mas Kawin Ini

Baca: SISWI SD di Bengkalis Riau Dicabuli Siswa SD dan Siswa SMP serta Pemuda 20 Tahun, Lokasinya Misteri

Baca: IMIGRAN dan Pengungsi Pencari Suaka dari Berbagai Negara Demonstrasi di Kantor IOM Riau

Baca: JADWAL PLENO Penetapan Caleg Terpilih Pileg 2019, Daftar Nama Anggota DPRD Riau Hasil Pileg 2019

Meskipun sejauh ini baru satu perusahaan yang sudah diyakini kebenarannya terlibat dalam aksus pembakaran lahan, namun pihak Polda Riau mematikan akan koorporasi lainya yang akan menyusul sebagai tersangka.

"Sudah ada satu yang saya pastikan masuk koorporasi dan akan menyusul yang kedua, tidak perlu saya sampaikan disini (nama perusahaan), karena besok saya akan pres konpren dengan media, tentang penegakan hukum yang dilakukan oleh polda Riau," kata Kapolda Riau, Irjenpol Widodo Eko Prihastopo saat memberikan arahan pada rapat penanggulangan bencana Karhutla bersama Gubernur Riau di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru, Kamis (8/8/2019).

"Jadi perusahaan yang saya sebutkan besok tidak usah kaget, karena itu memang hasil pengecekan kami di lapangan dan didukung keterangan ahli. Jadi kami tidak berani menetapkan koorporasi sebagai tersangka tanpa proses itu," ujarnya.

Widodo mengatakan, saat ini pihaknya sedang menangani sebanyak 27 kasus pembakaran lahan di Riau.

Dari 27 kasus pembakaran lahan tersebut adalah perorangan.

Polisi Tetapkan Satu Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan dalam Karhutla di Riau, Satu Lagi Menyusul. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan dan Kepala BPBD Pelalawan Hadi Penandio memimpin pemadaman dan pendinginan Karhutla di areal Bagin Bedagu Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam pekan lalu.
Polisi Tetapkan Satu Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan dalam Karhutla di Riau, Satu Lagi Menyusul. Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan dan Kepala BPBD Pelalawan Hadi Penandio memimpin pemadaman dan pendinginan Karhutla di areal Bagin Bedagu Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam pekan lalu. (Istimewa)

"Saya sampaikan bahwa hinga saat ini sudah ada 27 kasus pembakaran lahan dan hutan dari perorangan. Pelakunya tersebar di beberapa Polres, dan ada satu koorporasi yang sudah saya pastikan (sebagai tersangka), besok saya sampaikan dan kemungkinan akan bertambah satu lagi," katanya.

Baca: BUKTIKAN Ucapan Soal Dicopot Jokowi Kapolres Pelalawan Menginap di Lokasi Karhutla di Riau Area TNTN

Baca: Caleg PKB dan Caleg PPP Lulus Seleksi CPNS 2018 Kuansing, Dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Riau

Baca: Keluarkan Pernyataan PEDAS Soal Jatah Menteri dari Riau, Kapitra Ampera: Harusnya Malu Dong!

Ditetapkannya satu perusahaan sebagai tersangka pembakar lahan di Riau, Kapolda mengingatkan kepada korporasi agar tidak main-main dengan pembakaran lahan.

Pihaknya meminta kepada perusahaan di Riau untuk menjawa wilayah konsesinya masing-masing dari kebakaran lahan.

"Saya sampaikan kepada perusahaan bahwa kami tidak main-main, karena ada pak gubernur yang memantau, kemudian kami dari Satgas Gakkum juga memantau," katanya.

Polres Siak Tangkap Seorang Pelaku Pembakar Lahan

Polres Siak berhasil mengungkap 1 pelaku pemkabar lahan di Kampung teluk Merbau Afdeling 8 A RT 03 RW 02 Dayun, Kecamatan Dayun, kabupaten Siak.

Pengungkapan itu untuk kejadian kebakaran di kampung itu pada Senin (5/8/2018) malam.

Kebakaran yang terjadi pada lahan warga tersebut terdapat pada titik koordinat 0 40’ 23.122” N 101 54’ 54.985” E.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved