Karhutla di Riau
TANGGAPAN Direktur PT SSS Terkait Ditetapkannnya Status Tersangka Karhutla di Riau oleh Polda Riau
Tanggapan Direktur PT SSS terkait ditetapkannnya status tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan atau Karhutla di Riau oleh Polda Riau
Penulis: johanes | Editor: Nolpitos Hendri
Sementara pelaku yang diamankan S alias Bejo (43), warga setempat.
Baca: BOCORAN Jadwal Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPRD Kuansing Terpilih Periode 2019-2024
Baca: Kapitra Disebut Kandidat Kuat Jaksa Agung, Tangkap Anak Presiden hingga Hukuman Mati untuk Koruptor
Baca: Jangan Tertipu! Akun WhatsApp Walikota Pekanbaru Diretas, Pelaku Minta Uang ke Kolega Dr Firdaus
Polisi menyita barang bukti hanya 1 unit mancis merk Black warna hitam dan 1 unit garu terbuat dari besi.
Kapolres Siak AKBP Ahmad David melalui Paur Humas Bripka Dedek Prayoga mengatakan, pada Senin, 5 Agustus 2019 sekira pukul 19.00 WIB telah terjadi pembukaan lahan perkebunan dengan cara dibakar.
Pada awalnya pelaku berniat membersihkan lahan milik warga bernama Iwan.
"Karena pelaku diberi wewenang untuk mengelola lahan tersebut," kata dia, Rabu (7/8/2019).
Pelaku membersihkan lahan dengan cara menyemprotkan sejenis gromoson racun tumbuhan ke tumpukan batang sawit yang sudah dipotong.
Setelah kering, pelaku membuat tumpukan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi perun.
Pelaku menggunakan 1 unit Garu terbuat dari besi untuk mengumpulkan kayu dan daun sawit yang sudah kering menjadi tumpukan.
Setelah itu pelaku membakar tumbukan kayu dan daun sawit kering tersebut menggunakan sebuah mancis.
Baca: Turis Jepang Rendam Kaki di Air Panas Saat Kunjungi Dua Destinasi Wisata Kabupaten Rokan Hulu Riau
Baca: Pasangan Suami Istri Bunuh IRT di Riau, Begini Jalan Sidang Putusan Hakim 14 Tahun & 6 Tahun Penjara
Baca: DETIK-DETIK Pria di Pekanbaru Tusuk Perut Jamilah Lari Bawa Pisau di Tangan dan Ditemukan Tergantung
"Adapun perun yang dibakar sepanjang 100 Meter sebanyak 2 baris. Setelah terbakar pelaku meninggalkan lahan tersebut dan meminta anaknya untuk menjaga api agar tidak membesar," kata dia.
Atas kejadian tersebut ditemukan titik api yang sudah membesar.
Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan ke polres guna penanganan lebih lanjut.
Atas kejadian itu, Polres Siak menerapkan Pasal 56 ayat (1) Jo Pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau pasal 69 ayat (1) Huruf h Jo Pasal 108 UU RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup atau pasal 187 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Polres Siak juga telah melakukan tindakan mendatangi TKP, mengambil titik koordinat, memasang plang police line, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, mengumpulkan barang bukti dan menyiapkan Mindik.
(Tribunpelalawan.com/Johannes Wowor Tanjung)