Pekanbaru

Denda Minimal Rp 250 Ribu Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Belum Bayar KTP Ditahan

Ada 51 orang kedapatan buang sampah sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Penulis: Fernando | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Syaiful Misgiono
Terhitung mulai Rabu (1/8/2018) hari ini, Pemko Pekanbaru memberlakukan saksi denda kepada warga yang membuang sampah di luar jadwal yang ditetapkan. Yakni mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib 

Denda Minimal Rp 250 Ribu Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru, Belum Bayar KTP Ditahan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim satgas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendapati puluhan orang buang sampah sembarangan.

Ada 51 orang kedapatan buang sampah sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2019 ini.

Petugas sudah menyita KTP milik para pelanggar lantaran belum kunjung membayar denda.

Jumlah pelanggar yang belum bayar denda sebanyak 24 orang.

Sedangkan yang sudah membayar denda sebanyak 27 orang. Artinya sebagian besar pelanggar sudah membayar denda.

"Bagi yang belum bayar denda kita masih sita KTP," jelas Kasi Penegakan Hukum Lingkungan DLHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian kepada Tribun, Selasa (13/8/2019).

Baca: Terciduk Saat Buang Sampah, Malah Ngajak Debat Aparat Satgas DLHK Pekanbaru karena Tak Terima

Baca: 5 Jam di Rumah Walikota Dumai Zulkifli AS, Petugas KPK Keluar Bawa 2 Koper Lewat Pintu Belakang

Baca: KPK Geledah 3 Lokasi di Dumai Riau Terkait Dugaan Korupsi Walikota Zulkifli AS

Rubi mengaku masih banyak pelanggar yang keberatan didenda oleh petugas.

Padahal besaran denda tergantung volume sampah yang dibuang.

Mereka yang buang sampah sembarang bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran No. 8 tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.

Sedangkan besaran denda diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru No.134 tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu.

Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.

"Walau demikian, para pelanggar bisa membayar denda kepada para petugas," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi mengajak masyarakat lebih tertib. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak buang sampah sembarangan.

Ayat menilai Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Ketertiban Umum dibutuhkan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.

Ia menyebut perlu ada penegakan aturan agar pelaku yang kedapatan buang sampah.

Mereka bisa mendapat efek jera karena tidak bisa mengakses layanan publik seperti pengurusan KTP elektronik hingga pengurusan izin usaha.

Baca: Panglima TNI Siap Kerahkan Pesawat Hercules Bantu Padamkan Karhutla Riau, Sekali Angkut 10 Ton Air

Baca: Kantongi Identitas Mafia Tanah di Kawasan TNTN Riau, Menteri Siti Nurbaya Siapkan Langkah Hukum

Ia menilai sistem ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Mereka harus ikut menjaga kebersihan dan ketertiban umum.

"Setelah bayar, baru bisa akses lagi," paparnya.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Pekanbaru, Firmansyah Eka Putra menyebut bahwa data pelaku buang sampah sembarangan bakal terdata. Identitas mereka terintegrasi dengan sistem pelayanan publik.

Eka menyenut bahwa Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Ketertiban Umum mengintegrasikan tiga sistem. Ketiganya yakni sistem pelayanan publik, sistem ketertiban umum dan data kependudukan

"Jadi mereka dipastikan tidak bisa mengakses layanan publik, bila belum bayar dendanya," jelas Eka. (Tribun Pekanbaru/Fernando)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved