Pelaku Mengaku Pengacara, Satgas Kebersihan Pekanbaru Tindak Oknum Warga Buang Sampah Sembarangan

Sejumlah oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan enggan ditindak oleh petugas. Ada yang berkilah dan mempertanyakan surat tugas tim Satgas.

Penulis: Fernando | Editor: ihsan
tribun pekanbaru
Pelaku buang sampah sembarangan ditindak Satgas Kebersihan Kota Pekanbaru di Jalan Bukit Barisan, Senin (12/8/2019). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sejumlah oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan enggan ditindak oleh petugas.

Ada yang berkilah dan mempertanyakan surat tugas tim Satgas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Informasi Tribun, aksi ini terjadi pada saat tim satgas melakukan operasi di Jalan Bukit Barisan, Senin (12/8). Tim mendapati oknum tersebut buang sampah sembarangan.

Dia membuang sampah bukan di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Pelaku juga membuang sampah tidak sesuai jadwal.

Padahal sesuai jadwal masyarakat bisa buang sampah di TPS pada rentang pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.

“Oknum masyarakat itu tidak mengakui kesalahannya. Ia berulang kali mempertanyakan surat tugas tim. Bahkan mengaku sebagai seorang pengacara,” ujar Kasi Penegakan Hukum Lingkungan Dinas LHK Kota Pekanbaru, Rubi Adrian, Selasa (13/8/2019).

Pelaku enggan dijerat dengn sanksi peraturan daerah (perda) walau kedapatan buang sampah bukan pada waktunya.

Namun akhirnya pria tersebut bersedia didata oleh petugas yang ada di lapangan.

Petugas langsung meminta KTP oknum warga. Petugas pun menjelaskan bahwa surat tugas dari tim ada di Kantor DLHK Pekanbaru.

Oknum masyarakat ini tetap saja mempertanyakan hal itu hingga ditindak oleh petugas. Ulah oknum itu tidak lantas membuat petugas gentar. Ada lima orang mendapat tindakan langsung dari petugas.

"Kami tegas memberi tindakan kepada para pelanggar. Kami tahan KTP para pelanggar hingga membayar denda," tegas Rubi Adrian.

Menurutnya, tim memang kerap menghadapi kendala serupa di lapangan. Namun para petugas tetap tenang menindak oknum yang kedapatan buang sampah sembarangan.

"Ya memang ada yang mengajak berdebat, tapi tetap kita lakukan penindakan," paparnya.

Apalagi saat ini para pelanggar yang buang sampah sembarangan terancam tidak bisa akses layanan publik. Mereka tidak dapat mengakses layanan publik karena harus membayar denda lebih dulu.

Mereka tidak bisa berkilah lagi karena sudah tercatat dalam Sistem Terintegrasi Pelayanan Publik Ketertiban Umum. Data pelaku bakal masuk sistem ini dan dipublikasikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved