Berita Riau
Polda Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Transmigrasi di Inhil
Proyek permukiman transmigrasi tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polda Riau Tetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Transmigrasi di Inhil
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Dimana dugaan korupsi transmigrasi ini terjadi pada Juli hingga Desember 2016.
Proyek permukiman transmigrasi tersebut menggunakan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016.
Kegiatan dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau dengan rekanan PT BPN.
Baca: Panglima TNI Siap Kerahkan Pesawat Hercules Bantu Padamkan Karhutla Riau, Sekali Angkut 10 Ton Air
Baca: Kantongi Identitas Mafia Tanah di Kawasan TNTN Riau, Menteri Siti Nurbaya Siapkan Langkah Hukum
Adapun nilai penawarannya sebesar Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta.
Namun dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan dana.
"Penyidik menetapkan empat tersangka setelah dilakukan gelar perkara kasus tersebut," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (13/8/2019).
Keempat tersangka itu disebutkan Sunarto, masing-masing berinisial J selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), D selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MS selaku kontraktor dan Ms dari CV SC selaku konsultan pengawasan proyek.
Kabid Humas menuturkan, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk diteliti.
"Berkas empat tersangka sudah tahap I ke kejaksaan," jelas Sunarto.
Baca: 5 Jam di Rumah Walikota Dumai Zulkifli AS, Petugas KPK Keluar Bawa 2 Koper Lewat Pintu Belakang
Baca: KPK Geledah 3 Lokasi di Dumai Riau Terkait Dugaan Korupsi Walikota Zulkifli AS
Dia menambahkan, dari hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkas harus dilengkapi karena dinilai masih ada kekurangan.
"Saat ini, penyidik masih memenuhi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), agar dilengkapi," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi-tipikor-suap_20180315_101210.jpg)