Setelah Melakukan Pembunuhan Lima Pelaku Tetap Tenang, Ada yang Ikut ke TKP dan Prosesi Pemakaman
Setelah Melakukan Pembunuhan Lima Pelaku Tetap Tenang, Ada yang Ikut ke TKP dan Prosesi Pemakaman
Sederet barang bukti yang berhasil diamankan yakni pakaian korban seperti baju dan celana jins, potongan celana dalam, serta karung dan tali plastik.

Sedangkan cincin dan ponsel milik korban dijual oleh pelaku.
Dwi juga mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana.
Karung dan tali yang mereka gunakan untuk membungkus jasad korban awalnya dipakai sebagai alas duduk.
“Kami belum menemukan adanya indikasi pembunuhan berencana. Termasuk adanya karung yang awalnya hanya untuk alas duduk. Kemudian tali yang ditemukan di samping karung,” kata dia.
Kelima pelaku disangka pasal pembunuhan dengan pemberatan di Pasal 339 KUHP, serta Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Mengenai dua pelaku di bawah umur, NL dan AI, tetap dikenakan pasal itu. Upaya diversi tidak dilakukan. Kan ini pembunuhan, ancamannya di atas 7 tahun,” kata Dwi. (TribunStyle.com/Ninda)
Setelah Melakukan Pembunuhan Lima Pelaku Tetap Tenang, Ada yang Ikut ke TKP dan Prosesi Pemakaman