Lima Putusan Pimpinan KPK Dicabut Demi Hukum Seiring Putusan PT Tata Usaha Negara Jakarta

Gugatan tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabulkan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Editor: Ilham Yafiz
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). 

Atas putusan di tingkat banding tersebut, baik KPK maupun ketiga pegawai tersebut dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari atau menerimanya.

Awal gugatan ini diajukan ke PTUN setelah Pimpinan KPK melantik 14 orang pejabat struktural pada 24 Agustus 2019.

Pelantikan digelar di tengah kritik para pegawai KPK yang tak pernah mendapat informasi, proses asesmen, penilaian atau proses apa pun terkait program rotasi.

Padahal selama ini rotasi pegawai di KPK selalu melalui program alih tugas yang diumumkan dan dilaksanakan melalui proses yang terbuka.

Dalam gugatannya, tiga orang pegawai KPK juga menggugat Surat Keputusan No.: 1426 itu karena diterbitkan tanpa melalui prosedur dan cara yang benar dalam menerbitkan surat keputusan mengingat hanya diparaf tiga pihak, yaitu dua Komisioner KPK Saut Situmorang dan Alexander Marwata serta Plt Sekjen sekaligus Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PT TUN Kabulkan Gugatan 3 Pegawai atas Pimpinan KPK Terkait Mutasi", https://nasional.kompas.com/read/2019/08/18/10474671/pt-tun-kabulkan-gugatan-3-pegawai-atas-pimpinan-kpk-terkait-mutasi?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved