Siak
Menolak Diajak Hubungan Badan, Remaja di Siak Riau Dipukul Pakai Cangkul dan Diperkosa Sampai Tewas
Warga Kandis gempar karena pembunuhan sadis terhadap remaja 14 tahun, Dewi Sinta.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Menolak Diajak Hubungan Badan, Remaja di Siak Riau Dipukul Pakai Cangkul dan Diperkosa Sampai Tewas
TRIBUNSIAK.COM, SIAK - Warga Kandis gempar karena pembunuhan sadis terhadap remaja 14 tahun, Dewi Sinta.
Awalnya jasad korban pembunuhan ini ditemukan Tumiran (69), di pondoknya yang terletak di Mindal, Simpang Belutu, kelurahan Simpang Belutu, kecamatan Kandis, kabupaten Siak, Riau, Minggu (18/8/2019) pukul 09.45 WIB.
"Saya datang ke pondok untuk mengambil angkong untuk mengangkat ubi yang telah panen. Saya melihat ada sesosok tubuh perempuan tergeletak dan tidak bergerak, di bagian kepalanya terlihat darah mengucur," kata Tumiran, Senin (19/8/2019).
Tumiran gemetaran melihat kondisi korban. Ia langsung menuju ke jalan Mindal Chevron untuk mencari tumpangan menuju rumah Ketua RT.
Baca: BREAKING NEWS: Gedung DPRD Papua Barat Dibakar Massa dalam Kerusuhan di Manokwari
Baca: BREAKINGNEWS: Lagi, Siswa MAN I Kuansing Riau Aksi Mogok Belajar
Sekitar Pukul 10.10 WIB Tumiran tiba di rumah Ketua RT Lamidi, dan melaporkan kejadian itu.
Kedua orang tua itu langsung menuju TKP dan menghubungi petugas Polsek Kandis.
Sekitar pukul 10.25 WIB Kepala SPK bersama piket fungsi tiba di TKP dan langsung melakukan olah TKP serta Mengamanka TKP.
Mereka berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Siak.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP M Rizal Ramzani memerintahkan tim Opsnal Polres Siak untuk melakukan penyelidikan kasus penemuan mayat tersebut.
Tim Opsnal Polres Siak dan personel Polsek Kandis yang dipimpin oleh Ipda M Fadillah dan Iptu Arpandi serta Waka Polsek Kandis Iptu Yani Marjoni melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 22.30 WIB, tim mengamankan yang diduga pelaku, kemudian tim melakukan interogasi, setelah itu pelaku mengakui perbuatannya," kata dia.
Baca: Ingin Puaskan Suami, Wanita Ini Lakukan Operasi yang Bikin ia Menyesal Seumur Hidup
Baca: Satu-satunya Rumah Dua Negara, Indonesia dan Malaysia Hanya Berjarak Selangkah Saja
Pelaku diketahui YP (19), buruh yang tinggal di Pondok II Palapa, kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
Ternyata pelaku baru berkenalan dengan korban melalui Facebook, lalu berpacaran selama 1 minggu.
Pada Sabtu (17/8/2019) pukul 13.00 WIB, pelaku dijemput korban dari rumahnya di kampung Libo Jaya, Kandis menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Dua sejoli itu pun jalan-jalan keliling Kandis.
Pukul 15.00 WIB, pelaku mengajak korban ke Mindal, kelurahan Simpang Belutu.
Mereka berdua masuk ke rumah kosong atau pondok.
Pelaku merayu korban untuk melakukan perbuatan suami istri, namun korban menolak dan berusaha lari.
"Korban dikejar oleh pelaku, dia mengambil cangkul yang terletak di TKP," kata AKP Ramzani.
Pelaku memukul kepala korban sebanyak 2 kali dan punggung korban sebanyak 2 kali.
Akibatnya korban jatuh tidak sadarkan diri.
Kala itu, pelaku memperkosa korban yang tak berdaya itu.
Setelah melampiaskan nafsunya, pelaku membawa ponsel milik korban dan melarikan diri ke lokasi Mati Jalan Sudirman Kelurahan Telaga Sam Sam Kandis.
Di sana, pelaku menjual Ponsel milik korban kepada temannya.
"Setelah itu pelaku melarikan diri ke SP 4 Flamboyan Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar (berbatasan dengan Kecamatan Kandis). Dia menonton hiburan rakyat dalam rangka peringatan HUT ke- 74 RI," kata dia.
Pada Minggu kemarin, pelaku pulang ke Dusun Palapa Pondok 2 Kampung Bekalar.
Ia sempat singgah di Pos Security untuk minum kopi.
Baca: Penjemputan Jenazah Praka Sirwandi yang Gugur di Nduga, Kasrem: Jaga NKRI, TNI Bukan Kaleng-Kaleng
Baca: Kerusuhan Manokwari Papua Barat, Kapolda dan Pangdam Dievakuasi, Aparat Diserang
Pada pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Res Siak dan Unit Reskrim Polsek Kandis mencari informasi keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku di sana.
Pelaku diamankan di Mapolsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Motif pelaku diduga kesal sakit hati kepada korban karena tidak mau diajak berhubungan badan," kata dia.
Sementara barang bukti yang diamankan 1 buah cangkul, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon dan 1 unit Handphone Vivo Y91. (tribunsiak.com/mayonal putra)