Sejumlah Proyek di Siak Bakal Diputus Kontrak, Pokja ULP Dipanggil Kejaksaan

Berdasarkan data, ada tujuh paket pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah yang masuk daftar bermasalah.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Theo Rizky
ILUSTRASI -Pemandangan Kota Siak Sri Indrapura dari jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah (TASL), Sabtu (1/3/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Siak tahun anggaran 2025 diputus kontrak.

Hal ini terjadi setelah terungkap bahwa perusahaan pemenang lelang bermasalah sejak awal proses tender.

Terutama terkait legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sebagian besar sudah tidak berlaku.

Berdasarkan data, ada tujuh paket pekerjaan dengan nilai miliaran rupiah yang masuk daftar bermasalah.

Di antaranya pembangunan bronjong di Kampung Bunsur, Kecamatan Sungai Apit senilai Rp5,99 miliar oleh CV Berkah Ramadhan Al Fitrah, renovasi gedung Cathlab RSUD Tengku Rafi’an oleh CV Lalang Perkasa Group senilai Rp2,37 miliar, hingga beberapa proyek semenisasi jalan di Kecamatan Sabak Auh dan Koto Gasib.

Selain itu, dua proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah SPAM IKK Bunga Raya yang dikerjakan CV Bumi Siak Lestari dan PT Puri Ayyuna Selaras dengan total nilai lebih dari Rp1,49 miliar juga bermasalah karena SBU perusahaan pelaksana sudah tidak berlaku.

Perusahaan-perusahaan itu tetap diloloskan dalam proses lelang meski dokumen legalitasnya tidak sah. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya kelalaian atau indikasi pelanggaran prosedur oleh Pokja ULP Setdakab Siak.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak pun mulai turun tangan.

Baca juga: Bupati Siak Afni Tekankan Disiplin ASN dalam Apel Kesadaran Nasional

 

Sejumlah anggota Pokja ULP dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran dalam proses lelang tersebut.

“Kami memanggil untuk klarifikasi terlebih dahulu hari Selasa (hari ini),” kata Kasi Intel Kejari Siak, Frederick Christian Simamora. 

Ia mengatakan, pihaknya tidak melakukan untuk memutuskan kontrak terhadap perusahaan pemenang. Hanya saja mendalami masalah dugaan penyelewengan kewenangan atas pemenangan saat lelang.

Kabid Pengairan Dinas PU Tarukim Siak, O K Muhammad Rizky, menyebut ada kesalahan administrasi dalam dokumen pemenang tender. Ia menegaskan proyek terpaksa distop sebelum menimbulkan masalah lebih besar. 

“Ada kesalahan administrasi berkas pemenang yang tidak valid, ini terpaksa putus kontrak,” kata Okem. 

Ia menambahkan, pada tahap pembuktian dokumen, rekanan tidak mampu menunjukkan data valid dan ada yang diduga dimanipulasi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved